BK DPRD Pringsewu, Umumkan Hasil Putusan Terkait Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD.
Spread the love

Lampungjaya.news, Pringsewu – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pringsewu mengumumkan hasil putusan terkait pengaduan pelanggaran kode etik anggota DPRD kabupaten Pringsewu Rizky Raya Saputra, Jumat (14/08/2020).

Dalam putusan Badan Kehormatan Dewan Nomor:001/BK-DPRD-PRSW/VIII/2020 dijelaskan tentang pengaduan Masyarakat Mengawasi Korupsi terhadap Rizky Raya Saputra.

Diterangkan dalam surat putusan tersebut seharusnya teradu pada tanggal 16 Juni 2020 sampai dengan 20 Juni 2020 melaksanakan kunjungan kerja sementara yang bersangkutan malah melaksanakan kegiatan pribadi berbentuk Gowes bersama DPC Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT).

Ketua DPRD kabupaten Pringsewu Suherman, S.E selesai pembacaan putusan memberikan statementnya terkait putusan Badan Kehormatan Dewan tersebut.

“Mungkin ini kejadian yang patut diapresiasi bagi kita semua, tidak ada intervensi dan supaya dapat segera diselesaikan sesuai dengan apa yang menjadi pelanggaran sehingga nantinya tidak terulang lagi”, ujar ketua DPRD kabupaten Pringsewu.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Badan Kehormatan Dewan Ir. Joni Sapuan menegaskan tidak ada intervensi unsur pimpinan dalam putusan tersebut.

“Saya pastikan selama Badan Kehormatan Dewan bekerja tidak ada intervensi dan sesuai dengan mekanisme yang ada”, ungkapnya.

Badan Kehormatan dalam putusannya menjatuhkan teguran tertulis kepada Rizky Raya Saputra, memerintahkan untuk mengevaluasi diri serta tidak mengulangi kelalaiannya, memerintahkan untuk mendahulukan tugas DPRD serta memerintahkan untuk membuat pernyataan tertulis selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah putusan dibacakan.

Rizky Raya Saputra yang menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD kabupaten Pringsewu menyampaikan pernyataan tertulisnya yang dibacakan ketua Badan Kehormatan Dewan dalam rapat paripurna internal tersebut.

“Saya sebagai anggota dewan akan mendahulukan dan mengutamakan tugas dan akan mematuhi kode etik sebagai anggota dewan dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang seharusnya tidak perlu dilakukan. ( Ben )