Bongkar Rumah di Way Kanan, Empat Tersangka warga Oku Timur diamankan Polisi
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan ) yakni membobol rumah salah satu warga di Kampung Mulyo Harjo Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Senin (17/8/2020).

Tersangka berinisial HR (32), ZA (29), SP (25) dan AS (27) ke empatnya merupakan warga Muncak Kabau Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin, menjelaskan Kronologis kejadian terjadi pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2020 sekitar pukul 04.00 WIB telah terjadi percobaan Pencurian di rumah Deden Alkindo yang beralamatkan Kampung Mulyo Harjo Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Modus pelaku dengan cara mencongkel jendela rumah korban, namun pada saat pelaku mencongkel diketahui oleh korban yang hendak sholat subuh, dan mendengar ada suara mencongkel jendela depan setelah pelaku masuk lalu mematikan lampu depan rumah.

Mengetahui itu, korban lansung membuka pintu rumah dan berteriak,memberitahu tetangga sekitar untuk meminta pertolongan. Sehingga warga lansung mengejar ke empat pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti 3( tiga ) bilah senjata tajam jenis badik, 1 (satu) buah kunci Leter T, 6 (enam) buah mata Kunci Leter T, 2 (dua) buah linggis kecil dan 2 (dua) unit Sepeda motor yamaha bison dan R15 akhirnya dibawa dan diamankan ke Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, “Imbuh Kapolsek Buay Bahuga.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal Pasal 363 Jo 53 KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang percobaan Pencurian dengan pemberatan dan barang siapa membawa senjata tajam tanpa hak dengan maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga,” Ungkap Iptu Akmaludin.(*/red)
.