
Lampungjaya.news, Blambangan Umpu – Berdasarkan surat persetujuan Bupati Way Kanan Nomor : 900/159.b/V.03-WK/2025 Tanggal 02 September 2025 tentang Persetujuan Penjualan atas Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Way Kanan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro, maka akan dilaksanakan penjualan di muka umum/ lelang atas Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Way Kanan secara E – AUCTION dengan penawaran open bidding terhadap 6 (enam) Paket BMD yang sudah tidak digunakan lagi dan dalam keadaan rusak berat. Rabu, (03/09/2025).
Kusuma Anakori, SE., M.AP Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), melalui Kepala Bidang Aset Syahri, SE., MSI menjelaskan, “Penawaran lelang diberlakukan sejak pengumuman lelang terbit sampai dengan lelang ditutup pada hari Selasa 09 September 2025 Pukul : 13.30 WIB waktu server E – AUCTION (sesuai WIB).
Dan dilanjutkan dengan pembukaan penawaran lelang oleh Pejabat Lelang bertempat di Jl.AH.Nasution No.116 Kota Metro Kantor KPKNL Kota Metro dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, “ungkapnya.
Untuk Diketahui dalam lelang ini terdapat dua (2) unit kendaraan roda 4, yang masih dapat digunakan, dan Empat (4) item scrap (besi tua) eks kendaraan roda 4 yang sudah tidak digunakan lagi atau rusak berat.
“Bagi siapapun yang ingin mengikuti lelang, wajib untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang tertera dalam Pengumuman Lelang, ” Tutup Syahri. (LJ)