BPN : PTSL Dapat Tingkatkan Ekonomi Rakyat
Spread the love

Lampungjaya.news, Kotabumi – Badan Pertanahan Nasional (BPN) optimistis melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Hal ini diungkapkan Kepala  Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung Utara (Lampura), Agus Purwanto, dalam kegiatan sosialisasi PTSL tahun anggaran 2020 dan penyerahan sertifikat tanah tahun anggaran 2019 di ruang Siger Sekretariat Pemkab setempat, Rabu (05/02).

Menurut Agus, melalui program pembuatan setifikat tanah gratis yang digulirkan Presiden Jokowi ini, dapat menjadi nilai tambah bagi masyarakat dalam membuka usaha atau mengembangkan usaha masyarakat agar lebih besar lagi.

“Masyarakat penerima program PTSL bisa menjaminkan sertifikatnya ke Bank maupun lembaga perbankan untuk menerima pinjaman modal, yang selanjutnya dapat dikelola sebagai modal pengembangan usahanya. Apabila pelaku usaha itu berkembang tentu dapat menyerap lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat,” kata Agus.

Selain itu, diharapka melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman mengenai kegiatan PTSL agar kedepannya pelaksanaan PTSL di Kabupaten Lampura akan lebih baik dan tepat.

Dasar hukum dari program PTSL tertuang di keputusan bersama tiga Menteri nomor 25 tahun 2017 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2017 tentang persiapan pembiayaan PTSL Provinsi Lampung sebesar Rp. 200 ribu.

“Namun bilamana terdapat kekurangan dalam hal pembiayaan dapat melakukan musyawarah antara peserta calon PTSL dengan kelompok masyarakat (Pokmas),” jelas Kepala BPN Lampura.

Dalam kesempatan itu diungkapkan pula bahwa melalui program PTSL pada tahun 2020, Provinsi Lampung mendapatkan kuota sebanyak 270 ribu bidang tanah. Dari jumlah tersebut, Lampura mendapatkan kuota sebesar 25 ribu bidang tanah.

Agus berharap kepada masyarakat, khususnya di Lampura agar dapat lebih aktif lagi dalam mendaftarkan kepemilikan tanahnya. Sebab melalui program PTSL ini dapat melindungi kepemilikan tanah masyarakat secara legalitas hukum. pasalnya selama ini banyak kasus persengketaan tanah akibat tidak jelasnya kepemilikan lahan.

“Masyarakat tentu menyambut baik program (PTSL) ini karena sangat bermanfaat, selain lahannya memiliki legalitas hukum yang kuat, sertifikatnya juga bisa dijaminkan ke bank,” ujarnya.

Peogram ini sendiri berjalan selama satu tahun, yakni hingga Desember 2020. Tapi BPN Lampura menargetkan pada bulan September sudah dapat dirampungkan 100 %.

Sementara itu, Asisten ll Pemkab Lampura, Toto Sumedi yang mewakili Plt. Bupati mengatakan, berbagai program pemerintah saat ini dapat dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat hingga ke pelosok daerah. Salah satunya adalah PTSL. Telah banyak tanah yang dimiliki oleh masyarakat yang disertifikatkan.

Dirinya mewakili pemerintah daerah dan masyarakat Lampura menyampaikan apresiasi positif kepada pihak BPN dan seluruh pihak yang terlibat dalam program PTSL. Sehingga  membantu mensertifikatkan tanah milik warga masyarakat setempat.

“Dengan telah mendapatkan kepastian hukum tentang hak kepemilikan tanah diharapkan permasalahan sengketa kepemilikan dan batas tanah dapat terhindarkan, karena secara yuridis hak kepemilikan tanah telah terdaftar di kantor ATR/BPN dengan adanya sertifikat tanah dipastikan meningkatkan nilai tanah itu sendiri,” kata Toto Sumedi.

Pada kegiatan sosialisasi ini dihadiri pihak Polres Lampura, Kejari, Kodim 0412 serta diikuti camat, lurah dan kepala desa. (Sandi)