BPN Way Kanan Umumkan Permohonan Sertipikat Pengganti Tanah Hilang

Lampungjaya.news, Way Kanan – Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung, resmi mengumumkan permohonan penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat tanah yang dinyatakan hilang.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor: 3/2026 tentang Sertipikat Hilang/Terbakar dan diterbitkan berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa pemohon atas nama **Irmala**, beralamat di Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, mengajukan permohonan sertipikat pengganti atas tanah dengan rincian :

  • Jenis Hak: Hak Milik (No. Seri M 00070)
  • NIB: 00070
  • Terdaftar atas nama: Almi Jemain
  • Luas: 16.960 m²
  • Tanggal Pembukuan: 16 September 2014
  • Letak tanah: Kampung Bengkulu Rejo, Kecamatan Gunung Labuhan

Permohonan tersebut didasarkan pada Laporan Kehilangan Barang Nomor SKTLK/334/X/2025/SPKT/Polsek Kotabumi Kota/Polres Lampung Utara/Polda Lampung yang ditandatangani oleh Ronaldo pada 22 Oktober 2025.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa memiliki keberatan terhadap permohonan penerbitan sertipikat pengganti tersebut diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengumuman ini diterbitkan di surat kabar.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat keberatan yang disertai alasan dan bukti yang sah, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan sertipikat lama yang dinyatakan hilang tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Pengumuman ini ditetapkan di Blambangan Umpu pada 10 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan.

Dengan adanya pengumuman ini, ATR/BPN Way Kanan mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi dan segera menyampaikan keberatan apabila terdapat hal-hal yang dianggap tidak sesuai, demi menjaga kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah. (LJ)