
Bupati Ayu Asalasiyah, S.Ked., menegaskan menegaskan komitmennya dalam mendukung penerapan Keadilan Restoratif dan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Lampung dan Pemerintah Daerah se-Lampung. Kegiatan yang juga melibatkan BNN, Kemenag, serta Kejaksaan Negeri se-wilayah Lampung ini berlangsung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (11/12/2025).
Dengan penandatanganan ini, Way Kanan menjadi salah satu kabupaten yang akan menerima manfaat langsung berupa dukungan program pemulihan, pelatihan kerja, hingga rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana tertentu yang diselesaikan melalui skema restorative justice.
Upaya ini diharapkan menekan angka residivisme, memperkuat ketertiban sosial, dan membantu pelaku kembali menjadi bagian produktif dalam masyarakat.
Seperti hal nya yang diungkan Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela menegaskan, bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi tonggak penting reformasi hukum. Dalam penerapannya, pemerintah kini mendorong pendekatan pemulihan yang lebih humanis, terutama bagi kasus tertentu seperti penyalahgunaan narkoba.
“Pemerintah bukan hanya regulator dan penghukum, tetapi hadir dengan hati nurani untuk memberikan kesempatan kedua,” ujar Wagub Jihan.
Program OPD Provinsi Lampung yang Mendukung Penerapan Keadilan Restoratif sebagai wujud komitmen bersama, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Lampung menyediakan program dan fasilitas yang dapat menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial maupun rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana, yaitu:
- Relawan bencana alam sebagai pekerja sosial – Dinas Sosial Provinsi Lampung.
- Optimalisasi Pengelolaan Bank Sampah bagi pekerja sosial – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
- Pengelolaan Bank Sampah pada 5 SMAN/SMKN di Kota Bandar Lampung.
- Rekrutmen pekerja sosial pada Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung.
- Pelatihan keterampilan UMKM bagi pelaku tindak pidana – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung.
- Pelatihan bengkel alsintan (alat pertanian) – Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Lampung.
- Pelatihan otomotif, las, dan tataboga – Balai Latihan Kerja, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
- Pelatihan budidaya ikan – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
- Rehabilitasi anak dan layanan perlindungan perempuan & anak melalui UPTD Insan Berguna dan UPTD PPPA – Dinas P3A Provinsi Lampung.
- Layanan rehabilitasi korban NAPZA – RSUD Dr. H. Abdul Moeloek.
- Layanan rehabilitasi korban NAPZA – RSJ Daerah Provinsi Lampung.
- Layanan rehabilitasi bagi faskes dan nakes yang berhadapan dengan hukum – Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Dampak Langsung bagi Kabupaten Way Kanan melalui kolaborasi dan dukungan program tersebut, Kabupaten Way Kanan akan memperoleh manfaat signifikan, antara lain:
- Akses lebih cepat dan terintegrasi terhadap fasilitas rehabilitasi dan layanan sosial bagi pelaku tindak pidana ringan maupun kasus yang memenuhi syarat restorative justice.
- Peluang penempatan pidana kerja sosial bagi warga Way Kanan pada berbagai program provinsi, sehingga sanksi tetap bersifat edukatif dan produktif.
- Peningkatan kapasitas pelaku melalui pelatihan keterampilan, yang dapat menjadi bekal usaha atau pekerjaan setelah penyelesaian perkara.
- Koordinasi yang lebih kuat antara Pemkab Way Kanan, Kejaksaan Negeri Way Kanan, BNNK, dan Kemenag dalam proses penanganan perkara secara humanis, cepat, dan efektif.
- Pendampingan khusus bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum melalui layanan assessment, rumah aman, dan rehabilitasi.
Dengan dukungan lintas lembaga ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi solusi yang lebih humanis dan efektif dalam menjaga ketertiban sosial, sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik.
Sumber : Dinas Kominfo Kabupaten Way Kanan. (LJ)


