
Lampungjaya.news, Blambangan Umpu – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Pelantikan Kepala Kampung Hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) dan Penjabat (Pj) Kepala Kampung dalam Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2025 di Ruang Buway Pemuka Pengiran Udik. Selasa, (09/09/2025).
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten, Machiaveli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Plt. Inspektur Daerah Kabupaten, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Sosial, Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Tata Pemerintahan Setdakab, serta Pimpinan Kecamatan Way Tuba, Kecamatan Kasui dan Kecamatan Baradatu.
Dalam sambutannya, Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari proses demokrasi di tingkat Kampung, yang bertujuan untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, proses PAW adalah bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan pemerintahan kampung tetap berjalan meskipun terjadi kekosongan jabatan.
Bupati juga menyampaikan ucapan selamat kepada Kepala Kampung PAW Kampung Baru, Kampung Bukit Harapan, serta Penjabat Kepala Kampung Cugah yang baru dilantik.
“Jabatan ini adalah amanah dari masyarakat. Jalankan dengan penuh tanggungjawab, niatkan untuk ibadah dan pengabdian, serta senantiasa menjaga kepercayaan rakyat.
Khusus kepada Pj. Kepala Kampung Cugah, Saya berharap agar dapat menjalankan tugas pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan kampung dengan sebaik-baiknya, hingga nantinya Kepala Kampung definitif terpilih dan dilantik.
Jaga netralitas, profesionalisme, dan bangun komunikasi yang harmonis dengan semua unsur masyarakat”, tegas Bupati Ayu.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa bahwa Kepala Kampung merupakan pimpinan sekaligus pelayan masyarakat. Jabatan ini bukan hanya sekadar prestise, tetapi amanah besar yang menuntut integrasi, keteladanan, serta kemampuan menjaga persatuan warga kampung.
Bupati juga mengingatkan pentingnya memahami Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 Tahun 2018 sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas.
“Sekali lagi Saya ingatkan, laksanakan tugas dengan baik, jujur dan jaga amanah, sehingga seluruh program yang ada di Kampung dapat berjalan kondusif, segera jalin komunikasi dengan Badan Permusyawaratan Kampung dan stakeholder, harapannya dapat bekerjasama membangun Kampung dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Way Kanan Mandiri dan Sejahtera”, tegas Bupati yang juga meminta kepada para Kepala Kampung untuk dapat juga memberikan dukungan dan ikut berperan aktif dalam membantu kelancaran tugas-tugas khususnya PKK Kampung dan pembedayaan kampung.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Way Kanan juga menetapkan keputusan sebagai berikut:
- Memberhentikan dengan hormat Tati Manisem dari jabatan Penjabat Kepala Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba dan Mengesahkan pengangkatan Moh. Yusuf sebagai Kepala Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba sesuai Petikan Keputusan Bupati Way Kanan Nomor 100.3.3.2-237 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Kampung dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba.
- Memberhentikan dengan hormat Eka Sulistyarini, S.E sebagai jabatan Penjabat Kepala Kampung Kampung Baru Kecamatan Kasui dan Mengesahkan pengangkatan Ari Agustian sebagai Kepala Kampung Kampung Baru Kecamatan Kasui, sesuai Petikan Keputusan Bupati Way Kanan Nomor 100.3.3.2-238 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Kampung dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Kampung Kampung Baru Kecamatan Kasui
- Memberhentikan dengan hormat Damirin dari jabatan Kepala Kampung Cugah Kecamatan Baradatu dan Mengesahkan pengangkatan Darmiyanti, S.Kom sebagai Penjabat Kepala Kampung Cugah Kecamatan Baradatu, sesuai Petikan Keputusan Bupati Way Kanan Nomor 100.3.3.2-239 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Kampung dan Pengangkatan Penjabat Kepala Kampung Cugah Kecamatan Baradatu. (smsi)