Lampungjaya.news | Krui – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat bersama Polres Pesisir Barat memperkuat koordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satu perhatian utama dalam sinergi tersebut adalah penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan konflik agraria yang berpotensi berkembang menjadi konflik sosial.
Hal itu mengemuka dalam silaturahmi Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., M.H. beserta jajaran dengan Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan, di Lantai 5 Ruang Kerja Bupati, Jumat (4/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus membahas sejumlah persoalan strategis di bidang pertanahan, termasuk konflik agraria, tanah adat, serta lahan yang dikelola atau dimanfaatkan perusahaan.
Bupati Dedi Irawan mengatakan, persoalan agraria merupakan isu kompleks karena menyangkut berbagai kepentingan, mulai dari masyarakat, tanah adat, pengelolaan perusahaan, legalitas hingga kepastian hukum.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan keterlibatan berbagai pihak melalui koordinasi terpadu dengan mengedepankan data dan fakta di lapangan.
“Persoalan agraria tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak. Kita perlu memperkuat koordinasi melalui tim terpadu yang melibatkan seluruh unsur terkait. Setiap persoalan harus kita lihat berdasarkan data dan dokumen, sejarah penguasaan tanah, kondisi di lapangan, serta aturan hukum yang berlaku,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, tim terpadu nantinya diharapkan dapat menjadi wadah untuk melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap berbagai persoalan pertanahan, sekaligus merumuskan langkah penyelesaian yang tepat sesuai ketentuan hukum.
Pemkab Pesisir Barat, lanjutnya, akan mengedepankan pendekatan persuasif, musyawarah dan mediasi dalam penyelesaian konflik dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum.
“Yang terpenting, jangan sampai persoalan agraria berkembang menjadi konflik sosial. Kita harus mengedepankan komunikasi dan musyawarah, memeriksa data serta dokumen secara objektif, kemudian mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, persoalan tanah adat turut menjadi perhatian. Bupati menilai tanah adat memiliki nilai historis, sosial dan budaya yang penting bagi masyarakat sehingga penanganannya membutuhkan kehati-hatian.
Menurut Dedi, setiap klaim maupun persoalan yang berkaitan dengan tanah adat perlu ditelusuri berdasarkan data serta sejarah penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Sementara terhadap lahan yang dikelola atau dimanfaatkan perusahaan, pemerintah daerah akan mendorong kejelasan mengenai status, legalitas, penguasaan dan pemanfaatannya sesuai aturan yang berlaku.
“Tanah adat memiliki nilai historis dan sosial bagi masyarakat. Di sisi lain, tanah yang dikelola perusahaan juga memiliki aspek legalitas yang harus diperhatikan.
Karena itu, seluruhnya perlu diverifikasi dan dikaji secara objektif agar penyelesaiannya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” lanjutnya.
Pemkab Pesisir Barat juga menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai landasan dalam menangani persoalan pertanahan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Untuk persoalan lahan yang berkaitan dengan kegiatan perkebunan, pemerintah daerah juga akan memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Bupati Dedi menegaskan, penyelesaian konflik agraria membutuhkan komitmen dan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi pertanahan, pemerintah pekon, masyarakat hingga perusahaan.
“Pemerintah daerah siap memfasilitasi dan bersinergi dengan kepolisian serta seluruh stakeholder. Kita ingin setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif, transparan dan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon menyampaikan komitmen Polres Pesisir Barat untuk terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Sinergi tersebut dinilai penting untuk melakukan langkah pencegahan terhadap potensi konflik sekaligus mendukung penyelesaian berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat secara cepat, tepat dan terukur.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Dedi Irawan didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Armen Qodar, S.P., M.M.; Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Eva Zurida, S.IP., M.Si.; Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Sofyan Jailani, S.H., M.H.; serta Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat Roby Arfan, S.H., M.M., bersama jajaran terkait.
Bupati berharap silaturahmi tersebut tidak hanya mempererat hubungan kelembagaan antara Pemkab dan Polres Pesisir Barat, tetapi juga menghasilkan langkah konkret dalam menciptakan daerah yang aman, kondusif dan memiliki kepastian hukum.
“Harapan kita, setiap persoalan dapat diselesaikan secara bersama-sama dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, keadilan, kepastian hukum dan kondusivitas daerah,” pungkasnya.
Dengan penguatan koordinasi tersebut, Pemkab dan Polres Pesisir Barat diharapkan mampu menangani berbagai persoalan agraria secara lebih terpadu, termasuk isu tanah adat dan lahan perusahaan, sehingga potensi konflik dapat dicegah sejak dini dan stabilitas daerah tetap terjaga. (Ipung)
