Lampungjaya.news, Sukadana – Bupati Lamtim Dawam Raharjo memimpin Rapat Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Lampung Timur acara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Lampung Timur pada Senin (28/06/2021).
Dalam sambutannya, Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo mengatakan, Berdasarkan instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 13 tahun 2021 tentang penambahan pemberlakuan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan penyakit virus corona 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran penyakit virus corona 2019.
Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 tahun 2021 tentang penambahan pemberlakuan kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan penyakit virus corona 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran penyakit virus corona 2019,” kata Dawam Raharjo.
Bupati Lamtim M. Dawam Raharjo mengungkapkan, poin terpenting rapat ini adalah membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan covid 19 dengan menerapkan prosedur ketat, pengaturan kerja secara bergiliran. satuan tugas penanganan covid 19 di tingkat kecamatan. Desa, dusun dan RT RW bekerja sesuai dengan tugas masing – masing dengan mengefektifkan fungsi Rumah Isolasi Desa terutama bila terjadi kasus Covid 19,”ungkap Dawam Raharjo.(**)