Bupati Parosil Berharap, Perbup Nomor 46 bisa Mampu Memutus Mata Rantai Virus Corona (Covid-19)
Spread the love

Lampungjaya.news, Liwa – Dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Barat nomor 46 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 diharapkan mampu memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 di Lampung Barat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Lampung Barat H.Parosil Mabsus kepada awak media usai menghadiri gelar apel pasukan PolPP dan Damkar dalam rangka kesiap siagaan pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di lapangan Pemda Lampung Barat, Kamis (8/10/2020).

Bupati Parosil yang juga ketua tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Lampung Barat berharap dengan adanya Perbup tersebut akan timbul kesadaran bersama di tengah-tengah warga masyarakat Lampung Barat.
Karena Kesehatan bukan hanya tangung jawab pemerintah saja melainkan semua lapisan masyarakat, saya yakin dengan adanya Perbup yang akan ditegakkan oleh jajaran SatPolPP mampu memutus penyebaran pandemi di Lampung Barat ucapnya.

lanjut parosil”,Karena Saat ini masih banyak warga masyarakat kita yang enggan untuk menggunakan masker termasuk tidak mengikuti protokol kesehatan yang belum memenuhi persyaratan di tempat-tempat tertentu.

Menganai revisi Perbup, Parosil mengaku sudah memerintahkan asisten dengan seluruh jajaran untuk dilakukan revisi mengingat ada beberapa pasal yang mengatur terkait sanksi atau denda tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.

“Ada beberapa pasal dalam Perbup tersebut yang akan di hapus dan akan mengikuti sesuai dengan aturan. Jadi tidak ada denda administratif disitu. Intinya masyarakat harus tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah,” tegasnya.(Ipung)