Spread the love

Lampungjaya.news, Tuba Barat – Bupati Tulang Bawang Barat (Tuba Barat) Umar Ahmad, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019, dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (22/07).

Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Tuba Barat ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tubaba Barat, Ponco Nugroho, Wakil Ketua I, Busroni dan Wakil Ketua II, Joko Kuncoro, serta dihadiri 21 Anggota DPRD setempat. Turut pula dihadiri oleh Wakil Bupati, Fauzi Hasan, serta sejumlah kepala SKPD.

Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Kabupaten Tuba Barat Tahun Anggaran 2019 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  

“Dari hasil audit yang telah dilaksanakan BPK, Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun ini kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-9 kalinya secara berturut-turut.,” kata Umar Ahmad.

Disampaikannya, bahwa Pemkab Tuba Barat juga telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan oleh BPK atas LPj dimaksud.

“Kami sangat berharap kiranya DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat juga berkenan untuk melakukan pembinaan lebih lanjut kepada kami, khususnya dalam hal pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran, sehingga untuk ke depan, jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat akan dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik dalam merealisasikan APBD,” papar Bupati. 

Ditambahkannya pula bahwa secara substansi, APBD Tuba Barat 2019 memuat pendapatan daerah sebesar Rp. 946.904.183.516. Sementara untuk belanja daerah sebesar Rp. 958.598.521.942. Dengan demikian, APBD 2019 mengalami defisit sebesar Rp. 11.694.338.425. (And)