Lampungjaya.news | Way Kanan – Pelarian seorang pria berinisial FK (28) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sejak 2023 akhirnya berakhir.
FK, warga Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.
Terduga pelaku ditangkap di kawasan Jalan Lintas Tengah Bumi Ratu, Kabupaten Way Kanan, setelah sebelumnya masuk dalam penyelidikan polisi terkait perkara pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Ps. Kasatreskrim Iptu Riswanto membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (15/8/2026).
“Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Satreskrim Polres Way Kanan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Riswanto.
Kasus yang menjerat FK diketahui terjadi pada 2 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu.
Saat itu, sekitar pukul 18.00 WIB, korban bernama Valentinus memarkirkan sepeda motor miliknya di samping rumah. Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah.
Tak lama berselang, korban mendengar suara sepeda motor miliknya menyala.
Curiga dengan suara tersebut, korban kemudian keluar untuk melakukan pengecekan. Saat itulah korban melihat seorang pria yang tidak dikenal membawa sepeda motornya menuju jalan di depan rumah.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 4475 WT milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12,5 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Baradatu.
Dalam proses pengungkapan perkara tersebut, polisi telah mengamankan sepeda motor yang menjadi barang bukti.
Kendaraan tersebut sebelumnya telah dilimpahkan dalam penanganan perkara tersangka lainnya dan kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan terhadap FK.
Penangkapan FK menjadi langkah lanjutan penyidik dalam mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor yang terjadi lebih dari tiga tahun lalu.
Atas perkara tersebut, FK diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasatreskrim menyebut perkara tersebut diterapkan dengan ketentuan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Riswanto.
Saat ini FK telah diamankan di Mako Satreskrim Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian tindak pidana yang disangkakan kepada terduga pelaku. (SMSI_LJ)
