Lampungjaya.news, Pesawaran – Seorang pria asal Pringsewu ditangkap TEKAB 308 Polsek Gedong Tataan karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur dengan korban seorang bocah laki-laki.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo Diwakili Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran mengatakan bahwa kejadian tersebut diungkap berdasarkan Laporan Kepolisian Nomor : LP / B 63/ II / 2021 / SPK / POLDA LPG / RES PESAWARAN / SEK GEDONG TATAAN, tgl 14 Februari 2021 tentang dugaan perbuatan cabul pada anak dibawah umur.
“Kejadian tersebut terjadi pada Hari Minggu tanggal 07 Februari 2021 sekira jam 14.00 WIB di Dusun Sumber Sari Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan, kemudian setelah menerima Laporan Anggota Kami langsung melakukan penyelidikan dilapangan,” katanya, Senin (15/02/21) Melalui Rilis Humas Polres Setempat.
Kemudian , Dari hasil penyelidikan Yang didapat Akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama Rohman alias Manda alias Mantili (41) warga Desa Wonosari, Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu.
Namun,sebelumnya petugas telah mendapatkan beberapa keterangan dari saksi korban AHM (15) warga Kecamatan Way Lima dan saksi pelapor Gusnawan (40) seorang petani warga Desa Pekondoh Kecamatan Way Lima serta Naiewen (75) warga Dusun Sumber Sari Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan.
“Modusnya, pelaku membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan memberikan hadiah berupa uang dan dalam beraksi, pelaku merekam melalui kamera handphonenya,” ucap dia.
Untuk mempermudah pemeriksaan, penyidik telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Hp Oppo A53 warna hitam beserta kotak dan charger, 1 (satu) buah tikar warna merah, 1 (satu) buah bantal warna merah,1 (satu) buah selimut warna ungu.
Dugaan sementara, pelaku telah melanggar Pasal 76 huruf e UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas lima tahun hukuman penjara. Untuk hasil rekaman yang ia simpan dikameranya, petugas masih mendalami apakah sudah ditransmisikan ke lainnya atau belum.(Budi)