Caleg Gagal dan Depresi, BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan
Spread the love

lampungjaya.news, Jakarta : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku akan menanggung biaya pengobatan bagi calon legislatif (caleg), yang stres dan depresi karena kalah dalam Pemilu 2019. Tanggungan biaya pengobatan akan tetap diberikan ketika caleg mengalami gangguan jiwa sekalipun.

“Benar, gangguan jiwa dijamin apapun penyebabnya, yang tidak dijamin itu upaya bunuh diri,” ujar Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Arief Syaifuddin, Rabu (24/4/2019).

Menuruf Arief, ada syarat yang harus dipenuhi oleh caleg tersebut. Penjaminan biaya ini hanya bisa dilakukan BPJS Kesehatan selagi caleg tersebut terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan dan aktif membayar premi.

Hal tersebut tercantum dalam aturan soal penjaminan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang Tarif Standar Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia mencontohkan, penyakit depresi yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi depresi mayor ringan, sedang, dan berat.

Biaya yang ditanggung beragam antar kelasnya. Mulai dari yang paling rendah Rp 4,9 juta untuk depresi mayor ringan di kelas 3 sampai Rp 10,3 juta untuk depresi mayor berat di kelas 1. Potensi depresi hingga gangguan jiwa usai pemilihan adalah hal yang umum terjadi.(**/JY2)