
Lampungjaya.news, Way Kanan – Aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan kembali menjadi sorotan publik setelah aparat Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan melakukan penggerebekan di Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, beberapa hari lalu.
Berdasarkan keterangan resmi dari Humas Polres Way Kanan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah peralatan tambang, di antaranya dua unit mesin dongfeng, dua asbuk, lima pipa paralon, selang sepanjang 20 meter, empat selang monitor, satu mesin NS, lima karpet penyaring emas, 20 jeriken kosong, serta satu unit alat berat jenis ekskavator merek CAT yang ditemukan terparkir di area semak-semak. Sementara itu, para pelaku masih dalam pengejaran dan proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Fenomena tambang emas ilegal di wilayah ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, aparat gabungan termasuk satuan Brimob Polda Lampung juga pernah melakukan penertiban besar-besaran yang berujung pada penetapan 14 tersangka serta penyitaan sejumlah alat berat.
Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah masyarakat sempat membentuk koperasi terkait aktivitas tambang tersebut. Bahkan, beberapa tokoh dan anggota DPRD Provinsi Lampung dikabarkan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna membahas keberadaan tambang emas di Way Kanan.
Kondisi ini mencerminkan dilema yang dihadapi masyarakat setempat. Di satu sisi, aktivitas tambang menjadi sumber penghidupan, namun di sisi lain menimbulkan persoalan hukum dan ancaman serius terhadap lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menegaskan bahwa pemerintah daerah telah berulang kali memberikan peringatan terkait aktivitas tambang ilegal. Ia menekankan bahwa kewenangan perizinan berada di pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah berperan dalam pengawasan lingkungan.
“Saya sudah peringatkan. Itu kewenangan pusat, kami di daerah hanya dari sisi lingkungan hidup. Penertiban kemarin kita dukung bersama, karena tidak boleh ada perusakan lingkungan, apalagi di kawasan yang dilarang,” ujar Ayu saat diwawancarai, Selasa (14/5/2026).
Senada dengan itu, Wakil Gubernur Lampung, Jihan, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam menangani persoalan tambang ilegal.
“Kami terus berkoordinasi dengan pusat dan mengikuti arahan inspektur tambang. Keputusan tetap berada di tingkat pusat, dan kami tidak bisa melangkahi itu,” ungkap jihan.
Persoalan tambang emas ilegal di Way Kanan kini menjadi pekerjaan rumah bersama. Diperlukan langkah tegas dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta aparat penegak hukum agar potensi ekonomi yang ada tidak justru berujung pada kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum yang berkepanjangan. (Rahman)


