
Lampungjaya.news, Lampung Utara – Terungkap, Sejumlah Puskesmas di Lampung utara yang telah memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) standar adalah puskesmas yang notabennya baru sebatas melayani pasien rawat jalan. Sedangkan puskesmas rawat inap diduga satupun belum ada yang memiliki IPAL. Selasa (09/03/2021)
Hal tersebut terungkap saat awak media mencoba menelusuri di tiga puskesmas yang ada di lampung utara. Menurut Plt Kadiskes Maya Manan, terdapat 8 puskes mas rawat inap, dan 19 puskes rawat jalan, namun baru 3 puskes saja yang memiliki IPAL, sedangkan sisanya baru memiliki Saluran Pengelolaan Air Limbah (SPAL) saja.
Namun ironisnya, dari ketiga puskes yang telah memiliki IPAL tersebut barulah puskes yang melayani pasien rawat jalan, sedangkan 8 puskesmas rawat inap belum satupun yang memiliki IPAL standar baku mutu dalam penggunaannya.
Puskesmas Rawat Jalan yang telah memiliki IPAL di antaranya berada di Kota Bumi Udik, Puskesmas Kubuhitu dan Puskesmas yang ada di desa karang sari kec muara sungkai.
Seperti yang dikatakan Kapuskes Karang Sari Linda Wati saat ditemui diruang kerjanya, dirinya menjelaskan bahwa puskes yang ia pimpin baru melayani pasien rawat jalan.
Meski baru rawat jalan, menurutnya puskesmas tersebut telah memiliki IPAL yang telah sesuai dengan standar penggunaannya,
Saat awak media bertanya soal anggaran pembangunan IPAL tersebut, dengan jelas dirinya menerangkan tidak mengetahui soal anggaran tersebut.
“Saya ga tau soal anggaran, semua telah di atur oleh pihak DINKES, dan pelaksanaannya pun dikerjakan oleh pihak ke-3. Kata linda wati, Rabu (3/03/2021)
Lanjudnya, pada saat pelaksanaan pembangunan IPAL kami tidak melihat ada pagu anggaran yang di pasang oleh pihak ke-3 yang mengerjakannya, kami hanya tinggal terima beres saja, “Pihak dinkes hanya memberi tau kalau puskes kami akan di bangun IPAL, soal yang lain kami tidak tau menau”terangnya
Masih kata Linda Wati, pembangunan IPAL tersebut di laksanakan pada tahun 2018, soal ijin pembuatan IPal kami tidak mengetahuinya. “Masalah ijin IPAL itu kami ga tau, mungkin ada di DINKES, karna kami hanya terima beres dan siap pakai saja”imbuhnya
Hal yang sama di ungakap kan Kapuskes Kubuhitu dan kapuskes Kitabumi Udik mereka pun membenarkan bahwa puskesmas yang ia pimpin baru melayani pasien rawat jalan, dan memang sudah memiliki IPAL yang telah sesuai standar mutu penggunaannya,
“Soal anggaran pembuatan IPAL, Surat Ijin pembuatan IPAL , langsung aja tanya ke DINKES, karna saya tidak mengetahuinya”,terang darmawan kapuskes Kubu Hitu kamis (04/03/2021)
Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara, melalui Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Luzirwan menyampaikan seharusnya penempatan/peruntukan Ipal puskesmas ditempatkan pada puskesmas yang sudah menyediakan fasilitas rawat inap
“Seharusnya puskesmas yang menggunakan IPAL adalah puskesmas rawat inap, kalau yang rawat jalan itu cukup menggunakan SPAL saja”kata Luzirwan melalui pesan what-shappnya, Jum’at (05/03/2021)
Menurut Luzirwan, hal ini harus menjadi perhatian serius bagi dinas kesehatan, jangan sampai peruntukan dalam pasilitas sarana kesehatan tidak terpenuhi dengan baik.
“Ipal itukan sangat penting untuk menampung dan mengelola limbah cair yang berbahaya, kenapa sampai sekarang puskesmas rawat inap belum memiliki Ipal, saya juga heran kenapa malah puskesmas rawat jalan yang sudah memiliki Ipal yang telah sesuai standar”,imbuhnya
Saat ditanya terkait ijin, dirinya menjelaskan, soal ijin langsung saja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadau Satu Pintu (DPMPTSP) karna merekalah yang mengeluarkan ijin tersebut.
“DLH hanya memberikan rekomendasi saja, sampai saat ini pihak Dinkes belum memberikan rekomendasi kepada kami”, kata Luzirwan
Luzirwan mengatakan dalam waktu dekat akan secepatnya turun langsung ke lapangan guna memastikan dan mengecek langsung serta memberikan himbauan kepada pihak puskesmas.
Sampai berita ini di terbitkan, Kepala Dinas DPMPTSP belum bisa dimintai keterangan. Saat awak media mendatangi kantor, kadis perijinan Sri Mulyana Bahar sedang tidak berada di kantor.( */tim)