Lampungjaya.news, Way Kanan – Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan bersama unitreskrim Polsek Pakuan Ratu dan Polsek Blambangan Umpu berhasil amankan pelaku tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan di Jalan poros Bhakti Negara Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (16/10/2020).
Pelaku berinisial RO (34) warga Tulung Buyut Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara dan AG (17) Warga Kampung Karang Sono Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020, sekitar pukul 17.30 Wib dijalan poros Bhakti Negara Kecamatan Pakuan Ratu telah terjadi curas yang dialami Vivin (berprofesi sebagai Bidan Tanjung Rejo), dalam perjalanan pulang dari kerja menggunakan sepeda motor jenis honda vario BE 3382 TF diberhentikan oleh dua orang laki laki yang tidak dikenal.
Modusnya pelaku mengikuti korban dari belakang lalu menghadang sepeda motor korban dan lansung mengancam dengan cara menodong menggunakan senjata tajam jenis pisau ke arah perut korban, karena korban takut akhirnya sepeda motor diambil oleh pelaku dan berhasil melarikan diri.
Lebih lanjut, kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020, sekitar pukul 19.00 Wib pelaku diamankan warga dan diamankan di Balai Desa Kampung Tanjung Rejo, kemudian warga menghubungi anggota Polsek Pakuan Ratu, sehingga Kapolsek beserta anggota Polsek Pakuaratu menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku inisial RO.
Berdasarkan keterangan dari pelaku RO, pada hari kamis tanggal 15 oktober 2020 petugas gabungan dari Tekab 308 satreskrim Polres Way Kanan, Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu dan Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan.
Hasilnya petugas berhasil mengamankan pelaku AG (rekan pelaku RO ) di Kampung Talang Sirih Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara sekitar pukul 15.00 Wib. Namun karena melakukan perlawanan oleh petugas sehingga pelaku di berikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kanan pelaku AG, selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo Fit (milik tersangka) di bawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Terang Kasat Reskrim.(*/red)