Curi Barang pada saat Rumah Kosong, dua Pemuda digelandang Polisi.
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Polsek Pakuan Ratu berhasil mengamankan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Bumi Mulya Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (4/7/2020).

Pelaku berinisial AT (30) warga Kampung Bumi Mulya Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan dan YU (30) warga Kampung Pemekaran Desa Mulya Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu AKP Riffki Bashori menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekitar pukul 22.00 WIB, korban Suwondo baru menyadari saat anak korban an. M. Reza baru pulang dari tahlilan ditempat mertua kamarnya dalam keadaan berantakan.

Modusnya pelaku masuk kamar korban mengambil barang berupa 1 unit laptop warna putih merk Asus, 1 buah jam tangan warna hitam merk G SHOCK, 1 buah tabung gas 3 kg, beras sebanyak 10 kg, serta uang tunai Rp 2,3 juta rupiah.

Kronologi penangkapan pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekira pukul 01.00 WIB Tim Tekab Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku AT alias Centeng berada di Kampung Soponyono Desa Bumi Mulya Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang mendapatkan informasi mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku AT dan YU tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pakuan Ratu, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*/red)