Curi Hp Warga, Seorang Resedivis berhasil diamankan Polisi.
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Minggu (1/3/2020).

Pelaku berinisial JK Alias Ucok (17) warga Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan (Residivis)

Kasatrekrim AKP Devi Sujana menerangkan kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 28 februari 2020 sekitar pukul 04.00 WIB sdri. Mar’atun sedang tidur dikamar rumah bagian belakang tiba-tiba mendengar ada suara orang sedang berjalan dan seketika korban terbangun dan benar melihat ada seorang laki – laki yang tidak dikenal sedang mengambil hp android merk samsung grand prime warna hitam yag diletakkan dilaci kamar korban.

Mengetahui ada pencuri, korban yang juga warga Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu ini, langsung berteriak “maling” sehingga pelaku berhasil membawa HP dan melarikan diri keluar rumah melalui jendela kamar depan.

Kronologis penangkapan pelaku pada hari Jum’ at sekitar 21.00 WIB anggota Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang dicurigai ada dilapangan sepak bola Kampung Umpu Bhakti.

Petugas yang mendapatkan informasi pada pukul 23.00 WIB langsung menuju kelokasi melakukan penyergapan saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan berikut barang bukti satu buah HP merk samsung grand prime dari pelaku yang telah diganti casingnya dengan hp lain ikut dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh AKP Devi Sujana.(*/red)