Lampungjaya.news, Way Kanan – Polsek Banjit telah berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana Penggelapan dan atau pencurian di Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Senin (27/04/2020)
Tersangka inisial AS (22) warga Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit IPTU Abri Firdaus menyampaikan kronologis kejadian pada hari Minggu (26/04/2020) sekitar pukul 13.00 Wib, saat itu korban an.Budi Setiawan pergi memancing bersama Kelvin dan Evan di pinggir sungai Kampung Menanga Siamang Kecamata Banjit.
Tiba dilokasi korban meletakan barang-barang berharga di pinggir sungai dekat pohon pisang berupa 1 buah tas yang berisi 1 unit Handphone Xiomi Redmi 6A warna silver, kunci kontak sepeda motor, dan uang Rp. 15.000 yang kemudian ditutup dengan pakaian milik korban.
Setelah korban memancing, datang TSK mendekati barang-barang milik korban yang diletakan sekitar pinggir sungai, modusnya pelaku AS pura-pura akan memancing namun malah pergi meninggalkan lokasi. Karena Korban curiga oleh gerak gerik laki-laki tersebut langsung memeriksa barang yang tidak jauh dari lokasi memancing.
Benar dugaan korban, tas milik korban sudah dalam keadaan berantakan, dan 1 unit Handphone korban sudah hilang dicuri pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3. juta rupiah, kemudian korban melaporkan ke Polsek Banjit.
Sementara kronologis penangkapan pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di kediamannya.
Anggota Polsek Banjit yang mendapatkan informasi melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan.
Berdasarkan pengakuan AS, mengakui bahwa telah mencuri HP milik Korban dan disembunyikan di semak-semak di sekitar pinggir sungai berjarak sekitar 100 meter dari tempat Korban meletakan barang-barangnya.
Akhirnya Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” Ungkap Kapolsek Banjit.(red)