Lampungjaya.news, Way Kanan – Jajaran Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) serta satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) terkait kasus pencurian sepeda motor di Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial PM (19), TS (31), dan DF (14) yang diketahui merupakan warga Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Polres Way Kanan pada Jumat dini hari (22/5/2026).
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di pekarangan rumah korban bernama Ponimin, warga Kampung Kalipapan.
“Sepeda motor milik korban sebelumnya diparkirkan di samping kandang sapi sekitar pukul 22.00 WIB tanpa kunci pengaman tambahan, bahkan kunci kontak masih tertinggal di kendaraan,” ujar Iptu Riswanto.
Korban baru menyadari motornya hilang sekitar pukul 06.00 WIB saat bangun tidur. Motor Honda Supra Fit warna hitam bernomor polisi B 6489 NDN yang sebelumnya terparkir di lokasi sudah tidak ditemukan.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar rumah, namun karena tidak membuahkan hasil, ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Akibat peristiwa itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan para terduga pelaku di wilayah Kampung Kalipapan.
“Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku serta satu ABH tanpa perlawanan,” jelasnya.
Saat ini ketiganya telah diamankan di Polres Way Kanan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga mendapati pengakuan dari ABH DF yang diduga telah terlibat dalam tiga aksi curat di lokasi berbeda dengan modus membobol rumah dan warung.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (smsi_LJ)
