Lampungjaya.news, Kalianda – Jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel) pamer tangkapan besar. Mereka sukses mengungkap enam kasus narkoba dalam periode Agustus hingga September 2020.
Polisi mengamankan 12 orang tersangka. Rinciannya, sembilan orang laki-laki dan tiga perempuan. Salah satunya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Lampung Tengah.
Barang bukti yang disita adalah 195 kilogram (kg) ganja kering, 14,31 kg sabu-sabu, 4.387 butir pil ekstasi, dan 300 butir erimin-5.
Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan, lima kasus diungkap di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Satu lagi di Dusun Sukarame Desa Handuyang, Natar, Lamsel, dengan tersangka PNS Pemkab Lamteng.
Enam tersangka terkait 10 kg sabu-sabu (SS) dan tiga tersangka dengan kasus 4,3 kg SS, 4,387 pil ekstasi, dan 300 butir erimin-5. Kemudian, 6,12 gram SS dari tangan PNS Lamteng dan dua tersangka kasus ganja.
Zaky menjelaskan, modus yang digunakan tersangka masih sama seperti sebelumnya. Yakni menggunakan jasa pengiriman barang maupun dibawa sendiri dengan angkutan umum.
“Ganja dikemas dengan kardus lalu dikirim dengan truk jasa ekspedisi angkutan bercampur dengan paket lainnya. Tujuannya Pulau Jawa yaitu Jawa Barat dan Malang, Jawa Timur,” beber kapolres, Selasa (6/10/2020).
Untuk 10 kg SS dibawa oleh tersangka dengan bus Medan Jaya Nopol BK 7171 LD vang dikemas dalam koper merek Pollo warna biru.
“Dibawa dari Medan, Sumatera Utara dengan tujuan Jakarta. Lalu diIakukan pengembangan ke Jakarta dan enam orang pemiliknya berhasil dibekuk,” ungkapnya.
Sementara 4 kg SS, 4.387 butir ekstasi, dan psikotropika berupa erimin-5 sebanyak 300 butir, dikirim dari Pekanbaru dan akan dibawa ke Tasikmalaya, Jawa Barat.
Barang-barang haram itu diangkut dengan truk ekspedisi JNE merek Hino warna hijau Nopol B 9051 PXS. Dimasukkan ke peti kayu yang berisikan brankas besi warna kombinasi hitam-putih.
”Kami temukan sabu dan ekstasi di brankas. Kemudian dilakukan pengembangan ke Tasikmalaya dan pemilik barang tersebut diringkus,” lanjut kapolres.
Dari tangan tersangka di Tasikmalaya ini didapat barang bukti lain berupa 300 gram sabu, 387 butir ekstasi, dan 300 butir erimin-5.
Atas terungkapnya kasus-kasus ini, kapolres akan terus mengetatkan penjagaan di areal pelabuhan.
Sementara, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2), 112 ayat (2) jo Pasal 114 (2) Pasal 115 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, atau seumur hidup dan atau hukuman mati,” pungkas kapolres. (*)