Lampungjaya.news, Liwa – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) menggelar Pelatihan manajemen dan penanganan kasus dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya lembaga penyedia lembaga penyedia layanan bagi perempuan dan anak Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kagungan itu dihadiri langsung oleh direktur lembaga pemerhati hak perempuan dan anak (LPHPA) provinsi lampung, Toni Fisher, kepala prodi psikolog univ. malahayati, Octa Reni Setyawati, M.psi sebagai narasumber, Kepala perangkat Daerah dan Camat, Kamis (20/07).
Asisten bidang perekonomian dan pembangunan, Wasisno Sembiring,SE.,MP dalam sambutannya menyampaikan perempuan dan anak sering kali dianggap sebagai objek atau sasaran. Sebab, tidak jarang terjadi kekerasan terhadap perempuan (KTP), kekerasan terhadap anak (KITA), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan hukum (ABH), dan perkawinan anak dilingkungan sekitar.
Menurutnya, tidak semua korban kekerasan tersebut mau atau mampu menyatakan keluhannya kepada orang lain, apa lagi melapor kepada pihak yang berwajib. Sebagian besar korban dari kasus tersebut justru tidak melaporkan atau sedikit yang menyatakannya secara sukarela.
“Berbicara tentang anak pasti tidak terlepas dari perempuan, bahwa anak adalah amanah dan karunia terhadap tuhan yang maha esa, yang keberadaannya senantiasa harus diasih, diasus dijaga serta di lindungi dari perlakukan salah, kekerasan dan diskriminasi,” Ucap Wasis
“Anak itu perlu dilindungi dan menjamin terpenuhnya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari salah satu tindak kekerasan terhadap anak yang kerap terjadi di sekitar kita adalah perundungan (BULYYING),” tambahnya.
Wasisno mengatakan bahwa untuk menghindari, mencegah dan merespon segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak secara sistematis, terintekrasi, berbasis bukti, terkoordinasi, partisipatoris dan berbasis kepentingan terbaik bagi anak, diperlukan kerjasama pemerintah antar lembaga terkait dan juga masyarakat.
“saya berharap dengan mengikuti kegiatan ini kita dapat memahami dan dapat tambahan ilmu dalam rangka peningkatan kapasitas sumberdaya lembaga penyedia layanan bagi perempuan dan anak,” ungkapnya.
Sementara menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Danang Harisuseno, S.Ag,M.H menyampaikan Pelaku tindak kekerasan sebagian besar justru dilakukan oleh orang-orang terdekat atau yang sudah dikenal.
Menurut Danang, Dampak tindak kekerasan sangat luar biasa, mulai dari luka atau cedera, sakit hati, pemurung, cacat permanen, terhentinya tumbuh kembang bahkan sampai kematian.
Perlu diketahui dari sisi kehidupan bernegara, anak merupakan aset bangsa, generasi penerus bangsa, penentu kualitas sumber daya manusia yang menjadi pilar utama untuk kemajuan bangsa.
“Oleh sebab itu, anak perlu perlindungan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang bagi kemajuan bangsa dan pembangunan nasional, “ungkapnya.
Saya berharap kepada seluruh peserta Pelatihan peningkatan kapasitas sumberdaya lembaga penyedia layanan bagi perempuan dan anak dapat saling bekerja sama, bahu-membahu untuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai macam kekerasan termasuk Bullying, “harapnya.
“Kita perlu menjamin terpenuhnya hak perempuan dan anak agar tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, “pungkasnya.
Untuk di ketahui dalam kegiatan tersebut dilakukan juga penyerahan penghargaan program layak anak tahun 2023 Kepada Kecamatan Sekincau, Batu Ketulis dan Gedung Surian. (Ipung)