
Lampungjaya.news, Kotabumi – Dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) di Provinsi Lampung khususnya di Kabupaten Lampung Utara, Wakil Bupati Lampung Utara Romli, S.Kom., S.H., M.H., menerima audiensi Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) di ruang rapat Wakil Bupati, Rabu (14/01/2026).
Dalam pertemuan ini perwakilan KNARA memaparkan bahwa penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan guna menyelesaikan permasalahan masyarakat di dalam kawasan hutan.
Untuk di Lampung Utara sendiri, sebaran lokasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Lampung Utara berada pada beberapa wilayah yakni Abung Pekurun, Bukit Kemuning, Sungkai Utara dan Tanjung Raja. Penyelesaian status penguasaan tanah di wilayah tersebut dinilai penting untuk Tata kelola kawasan hutan.
Prosedurnya, Bila ditemukan permasalahan penataan kawasan hutan bisa menyampaikan usulan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan dilengkapi data pendukungnya. Data usulan juga bisa disampaikan melalui Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan BPKHTL Wilayah XX Bandar Lampung.
Pertemuan diakhiri dengan kesepahaman untuk menindaklanjuti isu Reforma Agraria melalui forum dan mekanisme resmi agar kepastian pemanfaatan ruang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.
Sumber : Diskominfo Lampung Utara (LJ)


