Lampungjaya.news | Pesisir Barat – Kabupaten Pesisir Barat kembali menorehkan prestasi membanggakan. Produk unggulan daerah Damar Mata Kucing Krui kini resmi memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis (IG), sebuah pengakuan negara yang menegaskan keaslian, kualitas, dan nilai budaya yang melekat pada komoditas khas tersebut.
Penyerahan sertifikat berlangsung dalam kegiatan Audiensi dan Penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis Damar Mata Kucing Krui yang dihadiri langsung oleh Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan. Bertempat di Ruang Payung Agung, Lantai IV, Selasa (14/7/2026),
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung Taufiqurrakhman, S.Sos., S.H., M.Si., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pesisir Barat Ir. Armand Achyuni, unsur Forkopimda, Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Heri Gunawan, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, perwakilan petani dan pedagang damar, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Dedi Irawan menyebut penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis sebagai tonggak sejarah sekaligus kebanggaan besar bagi masyarakat Kabupaten Pesisir Barat.
Menurutnya, pengakuan tersebut tidak hanya menjadi bukti kualitas Damar Mata Kucing Krui, tetapi juga penghormatan terhadap kearifan lokal masyarakat yang selama puluhan bahkan ratusan tahun menjaga kelestarian Repong Damar sebagai warisan budaya dan sumber kehidupan.
“Hari ini merupakan hari yang membanggakan bagi Kabupaten Pesisir Barat. Penyerahan sertifikat ini menjadi pengakuan atas kualitas Damar Mata Kucing Krui sekaligus penghormatan terhadap perjuangan para petani yang menjaga Repong Damar,” ujar Bupati Dedi Irawan.
Bupati menegaskan bahwa diperolehnya Sertifikat Indikasi Geografis bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan langkah awal untuk terus meningkatkan kualitas produk, memperkuat kelembagaan petani, memperluas akses pasar, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), akademisi, para pendamping, serta seluruh petani damar yang selama ini konsisten menjaga keberlanjutan Repong Damar.
“Repong Damar mengajarkan kepada kita bahwa alam yang dijaga dengan penuh cinta akan menghadirkan kehidupan yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Dengan diterbitkannya Sertifikat Indikasi Geografis, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat optimistis Damar Mata Kucing Krui akan semakin dikenal, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di pasar internasional.
Status Indikasi Geografis diyakini mampu meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat daya saing komoditas lokal, membuka peluang investasi dan ekspor, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap identitas produk khas daerah.
Selain manfaat ekonomi, pengakuan tersebut juga diharapkan menjadi instrumen penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya keberadaan Repong Damar yang selama ini menjadi benteng konservasi sekaligus penyangga kehidupan masyarakat di Pesisir Barat.
Kegiatan ditutup dengan prosesi penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis Damar Mata Kucing Krui kepada para pemangku kepentingan, disertai ajakan bersama untuk terus menjaga dan melestarikan Repong Damar sebagai warisan budaya, identitas daerah, sekaligus sumber penghidupan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berharap pengakuan ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi seluruh pihak dalam mengembangkan Damar Mata Kucing Krui sebagai komoditas unggulan yang mampu meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus mengharumkan nama Pesisir Barat di tingkat nasional maupun internasional. (Ipung)
