Lampungjaya.news | Kotabumi — Penolakan terhadap peredaran dan penjualan minuman keras (miras) di Kabupaten Lampung Utara mendapat dukungan dari kalangan ulama. Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII) Kabupaten Lampung Utara menyatakan dukungannya terhadap seruan pencabutan izin pendistribusian dan penjualan minuman keras serta pemberantasan obat-obatan terlarang.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Bidang Dakwah DDII Kabupaten Lampung Utara, Muhammad Ihsan, A., melalui akun resmi lembaga pada Sabtu (29/8/2026).
Dalam pernyataannya, Muhammad Ihsan secara tegas menyatakan dukungan terhadap upaya pencabutan izin penjualan minuman keras.
“Saya Muhammad Ihsan, A. selaku Ketua Bidang Dakwah Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia Kabupaten Lampung Utara, mendukung pencabutan izin pendistribusian dan penjualan minuman keras dan obat-obat terlarang lainnya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menambah daftar suara yang meminta pemerintah daerah mengambil langkah lebih serius dalam menyikapi peredaran miras di wilayah Lampung Utara.
Bagi kalangan dakwah, persoalan miras tidak hanya berkaitan dengan aspek ketertiban dan keamanan, tetapi juga menyentuh persoalan moral, akhlak serta perlindungan generasi muda dari berbagai bentuk penyalahgunaan zat berbahaya.
Sebelumnya, penolakan terhadap peredaran miras disuarakan Aiptu Husni Tamrin, yang juga dikenal dengan gelar Pangeran Adipati.
Seruan tersebut disampaikan melalui media sosial pada momen peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, 24 Agustus 2026.
Husni meminta Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara mempertimbangkan pencabutan izin usaha penjualan minuman keras, termasuk menyoroti aktivitas penjualan miras di Toko Rasa Baru yang disebut beralamat di Jalan Stasiun, Kotabumi.
Dalam pernyataannya, Husni juga menyoroti keberadaan berbagai produk minuman keras yang menurutnya mudah ditemukan di sejumlah lokasi di Kotabumi.
Ia mengaku prihatin terhadap dampak sosial yang ditimbulkan dari penyalahgunaan minuman keras dan obat-obatan terlarang.
Husni bahkan menyampaikan klaim berdasarkan analisisnya di lapangan mengenai keterkaitan kondisi mabuk dengan pelaku kejahatan jalanan.
“Hasil analisa kami di lapangan, para pelaku curanmor dan begal motor itu 90 persen dalam keadaan mabuk,” ungkap Husni.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari Husni dan masih memerlukan pembuktian serta data resmi dari pihak berwenang.
Dengan munculnya dukungan dari lembaga dakwah, isu peredaran miras di Lampung Utara kini semakin mendapat perhatian publik.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara diharapkan dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap izin, distribusi, maupun aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aktivitas perdagangan tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menjaga ketertiban masyarakat dan memberikan perlindungan terhadap generasi muda.
Di sisi lain, penanganan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Suara dari Dewan Dakwah Lampung Utara menunjukkan bahwa persoalan miras kini tidak hanya menjadi perhatian aparat dan masyarakat, tetapi juga telah menjadi bagian dari perhatian tokoh-tokoh keagamaan.
Publik pun menantikan langkah konkret pemerintah daerah dalam merespons aspirasi tersebut secara terukur, transparan, dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Lampungjaya.news masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan pihak-pihak terkait mengenai perizinan serta regulasi penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut. (LJ)
