Di duga Mengganggu aktivitas , lapak singkong di protes warga
Spread the love

Lampungjaya.news, Lampung Tengah – Sejumlah warga memprotes beroperasinya lapak pengolahan singkong di Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.

Lapak tersebut dinilai mengganggu aktivitas warga.

Pasalnya, banyak truk bermuatan besar yang mondar-mandir dan bau tak sedap yang berasal dari lapak tersebut.

Hadi, warga RT 14, RW 03 Kampung Sulusuban, mengatakan, lapak singkong tersebut sudah diprotes sejak awal Maret 2020.

Namun, pemilik lapak tidak menggubrisnya.

“Debu jalan di kampung kami jadi semakin beterbangan mengganggu pernapasan. Jalan juga jadi rusak. Serta bau dari singkong yang busuk mencermari udara di kampung kami,” ujar Hadi, Senin (6/4/2020).

Warga sudah berusaha menemui Camat Seputih Agung Candra Sukma.

Namun, yang bersangkutan selalu tak bisa ditemui.

“Setelah itu warga meminta kepada Pj Kakam. Katanya beliau akan berkonsultasi dengan perusahaan supaya tidak beroperasi. Tapi sampai sekarang masih beroperasi,” imbuhnya.

Selain itu, warga meminta kepada pihak kepolisian dan dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami juga sudah mendatangi DPRD Lamteng supaya wakil rakyat juga mendengar dan mengetahui aspirasi masyarakat Sulusuban. Kami hanya ingin izin lapak singkong itu dicabut,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Camat Seputih Agung Chandra Sukma menyatakan pihak lapak mengaku sudah mengantongi surat rekomendasi sebagai syarat mengajukan izin operasional.

“Rekomendasi itu bukan merupakan izin (operasi). Tapi merupakan syarat mengajukan perizinan ke kabupaten,” terang Chandra.

Terkait izin perusahaan, kata camat, yang menentukan layak atau tidaknya adalah Dinas Perizinan Satu Pintu dan Dinas Lingkungan Hidup.

Wakil Ketua I DPRD Lamteng Yulius Heri Susanto mengatakan, seharusnya pihak kampung dapat mengajak semua pihak duduk bareng terkait beroperasinya suatu perusahaan.

Yulius mengimbau kepada pihak perusahaan agar memperhatikan kebersihan lingkungan.

Karena tak dapat dipungkiri, pada musim hujan limbah dapat mencemari lingkungan.

“Dan juga sebelum ada izin yang resmi dan lengkap, diharapkan jangan beroperasi dululah. Kita kan ada aturannya. Bagi warga yang ingin menyalurkan aspirasinya ke DPRD supaya dapat memberikan surat tertulis agar nanti dapat kami tampung,” pungkasnya.(J/red)