Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Tim Opsnal Polsekta Kedaton menangkap JH (19), warga Bumi manti, Rajabasa, Bandarlampung. Diduga pria tersebut mencabuli anak di bawah umur dengan iming-iming janji palsu. Penangkapan JH berawal dari laporan orang tua korban V (16), warga Rajabasa. Orang tua korban yakni R (41) tidak terima saat mengetahui anaknya telah disetubuhi pada (29/4) lalu.
Kapolsekta Kedaton Kompol M Daud membenarkan adanya penangkapan itu. JH diamankan setelah membawa pergi korban ke sebuah kos-kosan.
“Jadi tersangka kita tangkap setelah ada laporan dari orang tuanya yang tidak terima dan mengetahui anaknya telah dibawa pelaku ke kos-kosan di wilayah Lingsuh Rajabasa,” katanya, Jumat (1/5).
Pelaku yang juga teman dekat korban ini mengaku sudah melakukan perbuatan bejatnya tersebut lebih dari lima kali dengan modus janji klasik akan bertanggung jawab.
“Pelaku setiap mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengan bujuk rayu dan dengan kata-kata akan bertanggung jawab. Korban pun sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak lima kali, semuanya di tempat kos,” ujarnya.
Pemuda tunakarya ini masih ditahan di Mapolsekta setempat guna penyelidikan lebih lanjut.
“Sekarang kita tahan sama barang bukti baju korban guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia menghimbau masyarakat untuk selalu mengawasi anak-anaknya dari predator anak. Serta bekali dengan ilmu agama agar tidak terjadi hal yang sama.(JepriAS)