
Lampungjaya.news, Tubaba – Di tengah jeritan petani singkong, PT Berjaya Tapioka Indonesia (BTI) yang beroperasi di Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga terang-terangan mengabaikan ketetapan Gubernur Lampung terkait harga dan sistem potongan singkong.
Perusahaan pengolahan singkong tersebut diduga memberlakukan potongan pembelian yang jauh melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan informasi yang dihimpun. Senin, (26/01/2026),
PT BTI menerapkan potongan cek sebesar 20 persen, ditambah potongan kopelan 10 hingga 15 persen, sehingga total potongan yang dibebankan kepada petani mencapai sekitar 35 persen.
Praktik tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan resmi Gubernur Lampung yang menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal hanya 15 persen dan tanpa penerapan kadar aci.
Salah seorang petani singkong yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut sangat merugikan dan menekan petani hingga ke titik terendah.
“Potongan cek 20 persen, ditambah kopelan 15 persen. Totalnya 35 persen. Ini sangat memberatkan petani,” ujarnya kepada media.
Ia menilai, dengan sistem potongan seperti itu, hasil panen singkong nyaris tidak memiliki nilai jual yang layak.
“Harga sudah ditetapkan rendah, masih dipotong sampai 35 persen. Kalau begini caranya, sama saja kami menyerahkan hasil panen cuma-cuma ke perusahaan,” keluhnya.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan pengolahan singkong yang diduga tidak patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
Para petani pun mendesak pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan serta memberikan sanksi tegas kepada PT BTI apabila terbukti melanggar aturan.
“Kami butuh kehadiran negara. Jangan sampai petani terus jadi korban,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Berjaya Tapioka Indonesia (BTI) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.(Spr/j)


