Diduga Ada Kewajiban Terselubung Pengadaan Banner, Disdikbud Lampung Barat Disorot

Lampungjaya.news, Liwa – Kebijakan pengadaan banner yang diklaim sebagai media sosialisasi program oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat menuai sorotan publik. Pasalnya, kebijakan tersebut diduga tidak sekadar bersifat imbauan, melainkan mengarah pada kewajiban bagi sekolah-sekolah. Rabu (8/4/2026).

Sejumlah kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP mengaku berada dalam posisi dilematis. Mereka menyebut adanya arahan yang diduga terkoordinasi untuk melakukan pengadaan banner dengan biaya tertentu, sehingga sulit untuk tidak mengikuti.

Berdasarkan penelusuran, setiap sekolah disebut harus menyediakan dua banner dengan total biaya mencapai Rp500 ribu. Praktik ini diduga berlaku secara luas dan bersifat wajib.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah pengadaan banner benar merupakan bagian dari sosialisasi program, atau justru menjadi bentuk pembebanan terhadap sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan?

Dari sejumlah keterangan yang dihimpun, terdapat beberapa indikasi yang menjadi perhatian:

  • Pengadaan banner diduga dikoordinasikan oleh pihak dinas
  • Sekolah diarahkan untuk membeli dengan harga yang telah ditentukan
  • Nilai pengadaan mencapai Rp500 ribu per sekolah untuk dua banner
  • Dugaan tersebut diperkuat oleh pengakuan internal

Jika benar terjadi, praktik ini dinilai berpotensi menyimpang dari tujuan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang seharusnya difokuskan pada kebutuhan operasional pendidikan yang berdampak langsung terhadap kegiatan belajar mengajar.

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Ia menilai, jika program tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah, maka seharusnya dianggarkan melalui APBD, bukan dibebankan kepada sekolah melalui dana BOS.

Ia juga menegaskan bahwa dinas pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di tingkat sekolah.

“Jika ada arahan dari dinas, kemudian sekolah diwajibkan membeli, serta menggunakan dana BOS di luar mekanisme resmi, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada penyimpangan,” ujarnya.

Mengacu pada regulasi yang berlaku, pengadaan barang dan jasa oleh sekolah seharusnya dilakukan secara mandiri melalui sistem yang telah ditetapkan pemerintah guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, aturan terbaru juga secara tegas melarang pemerintah daerah melakukan pungutan, mengatur pembelian barang/jasa, maupun terlibat dalam proses pengadaan yang menggunakan dana BOS.

Tak hanya berpotensi melanggar ketentuan administratif, persoalan ini juga dapat merambah ranah hukum apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau benturan kepentingan dalam proses pengadaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Disdikbud Lampung Barat terkait dugaan tersebut.

Publik pun mendorong agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, semua pihak diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka. Transparansi dinilai penting agar pengelolaan anggaran pendidikan tetap akuntabel dan tidak menyimpang dari tujuan utamanya. (Ipung)