
Lampungjaya.news, Way Kanan – Polsek Banjit mendatangi rumah korban yang bernama Redi Saputra (23) warga Dusun 1 Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan yang habis terbakar pada Sabtu (25/4/2020) sekitar 04.00 WIB.
Kapolsek Banjit Iptu Abri Firdaus, menuturkan petugas yang mendapatkan informasi dan laporan langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara) guna melakukan penyelidikan penyebab kebakaran,” Terang Iptu Abri.
Menurut keterangan saksi diduga api berasal dari korsleting atau hubungan arus pendek listrik sehingga Api merambat dan membesar dan membakar rumah yang terbuat dari kayu dengan dinding papan, atap genteng dengan ukuran rumah ( 4 x 6 ) m² dan tidak ada korban jiwa dalam hal ini.
Saat itu, korban sedang tertidur bersama istri dan adiknya, menyadari terjadinya kebakaran dan berusaha keluar dari dalam rumah untuk menyelamatkan diri serta meminta bantuan warga namun melihat ada api yang mulai membesar barang berharga milik korban tidak berhasil diselamatkan, oleh warga sekitar pukul 05.00 WIB. Api baru berhasil dipadamkan,,” Ungkap Kapolsek.
Sementara akibat kebakaran korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis yamaha vixion beserta STNK nya, lemari pakaian, dan 1 unit rumah yang terbuat dari papan (gubuk) ukuran kurag lebih 4 X 6 M, ditaksir kerugian keseluruhan sekitar Rp. 40. Juta rupiah.(*/red)