Lampungjaya.news, Pesawaran – Diduga Menjadi Pengedar Sabu Yuli Yanti Astika (38) warga Jalan Yos Sudarso, Gang Royal, Lingkungan I RT 016, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung, ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, tersangka berhasil diamankan pada hari Jumat (20/8/2021), pukul 21.40 WIB di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, dengan barang bukti sabu seberat 1,84 gram.
Penangkapan tersangka Yuli merupakan hasil dari pengembangan tersangka Joko Sari (38), warga Desa Ciringin, Kecamatan Way Ratai, dengan barang bukti sabu seberat 0.24 gram,” ungkap Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, Sabtu (21/8/2021).
“Kronologis penangkapan kedua tersangka ini bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba,Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Dikatakan Kapolres dari penangkapan kedua tersangka ini selain mengamankan narkoba jenis sabu juga menyita barang bukti dua unit handphone , uang tunai Rp150.000 dan satu buah kaos kaki yang digunakan pelaku untuk menyimpan sabu serta satu buah kotak CDR,”ungkap nya.
Akibat perbuatannya, lanjut Kapolres, tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Budi)