Diduga Bandar Togel, Seorang Pemuda diamankan Polsek Pardasuka
Spread the love

Lampungjaya.news, Pringsewu -;Seorang pria warga Pekon Pardasuka Timur Kecamatan Pardasuka, Pringsewu berinisial SA als Buang (25) diamankan petugas kepolisian Polsek Pardasuka lantaran melakukan praktik perjudian Toto gelap (Togel) online.

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi menuturkan, tersangka SA als Buang dilakukan penangkapan disalah satu rumah warga di Pekon Pardasuka Timur pada Sabtu (30/10) sekira jam 23.00 Wib.

Saat diamankan tersangka kedapatan sedang merekap sekaligus menarik uang penjualan togel dari pemasang.

“Tersangka kami amankan tanpa melakukan perlawanan disalah satu rumah warga pada Sabtu malam kemarin” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.Ik pada Minggu (31/10/21) siang

Sementara itu salah satu warga yang berperan sebagai pemasang berinisial IJ berhasil melarikan diri namun telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam proses penangkapan tersangka SA, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 lembar kertas rekapan nomor togel, 2 unit HP dan uang tunai sebesar Rp. 35.000 (Tiga puluh lima ribu rupiah).

Dari hasil interogasi terungkap, Tersangka SA melakukan praktik perjudian togel online selama sebulan ini. Praktik perjudian tersebut dioperasikan olehnya diwilayah Pekon Pardasuka dan beberapa Pekon disekitarnya.

SA yang berperan sebagai pengepul ini kemudian menyetorkan nomor dan uang hasil pasangan togel kepada seorang bandar berinisial AI sebelum jam 22.00 Wib di setiap harinya.

“Polisi sempat melakukan penggrebekan terhadap AI di rumahnya, namun yang bersangkutan tidak berada dirumah dan diduga kabur setelah mengetahui SA berhasil ditangkap Polisi” terang kapolsek

Dalam proses pemeriksaan tersangka SA mengaku nekat melakukan praktik perjudian Lantaran terpepet kebutuhan ekonomi

“Tersangka SA tidak memiliki pekerjaan tetap, jadi untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, maka dirinya nekat membuka praktik judi togel”ungkap Lukman hakim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka SA harus menjalani hari harinya di sel jeruji mapolsek Pardasuka.

“Dalam proses penyidikan tersangka SA kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara” tandasnya.(*/red)