Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Juga Penderita Disabilitas, Pria 45 Tahun Ini Ditangkap Polisi
Spread the love

Lampungjaya.news, Pugung – Polsek Pugung Polres Tanggamus menangkap pria 45 tahun berinisial AP, tersangka pencabulan terhadap korban di bawah umur dan yang masuk kategori disabilitas.

Dari penangkapan itu terungkap, tersangka telah 3 kali melakukan perbuatan terhadap korbannya bernisial AG (16) tetangganya sendiri yang merupakan warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Adapun pencabulan dilakukan tesangka dimulai dari bulan April 2020 meliputi lokasi di dalam rumah, di kebun dan di belakang rumah tersangka yang masih berstatus bujangan dengan pekerjaan serabutan itu.

Selain menangkap tersangka juga melakukan upaya koordinasi dengan aparat pekon dan keluarga korban guna meredam sesuatu yang tidak diinginkan. Serta membawa korban untuk pemeriksaan medis dan dokter spesialis kandungan.

Dari hasil pemeriksaan dokter diketahui, korban dalam kategori disabilitas lambat dalam berfikir juga belum dapat memakai pakaian sendiri dan hasil pemeriksaan dokter kandungan korban dinyatakan hamil dengan usai kandungan 4 bulan.

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Iptu Okta Devi, SH. MH mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan atas dasar laporan ibu korban yang curiga terhadap kondisi korban yang prilakunya berbeda.

“Pelaku ditangkap saat mancing di sungai belakang rumahnya, saat ditangkap pelaku tanpa perlawanan, kemarin Senin (3/8/20) siang,” kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (4/8/20).

Kapolsek menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial SA melapor ke Polsek Pugung pada 30 Juli lalu atas perlakukan yang dialami putrinya tersebut.

Adapun pencabulan terkahir yang dilakukan tersangka terjadi pada 13 Juni lalu sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu korban akan main ke rumah tetangganya. Lalu korban dipanggil oleh pelaku.

Setelah korban sampai di rumah pelaku, korban diajak masuk ke rumah pelaku, terus diajak masuk ke dalam kamar. Lantas tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. Setelah itu korban disuruhnya pulang melalui pintu belakang.

Kemudian korban ditemukan oleh saksi Supratman dan korban bercerita yang dialaminya. Setelah itu saksi mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma psikis dan selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan tersebut telah dilakukannya kepada korban sebanyak tiga kali dalam kurun waktu berbeda sejak April 2020.

“Sejak April 2020, tersangka mengaku 3 kali melakukan pencabulan. Di dalam rumah, di kebun dan di belakang rumah tersangka,” imbuhnya.

Dan dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti satu helai baju kemeja motif garis berwarna abu-abu dan putih, satu celana panjang warna hitam bercorak putih, kuning dan biru.

Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pugung dan terhadapnya dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU no 17 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Rizal)