Lampungjaya.news, Tubaba – Aroma dugaan pelanggaran hukum kembali membayangi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2 di Kelurahan Mulyo Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Minggu (22/2/2026).
Dapur MBG yang beroperasi di wilayah tersebut diduga membuang limbah langsung ke saluran irigasi milik negara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dapur MBG 2 itu berada di Tiyuh Mulya Asri dan disebut-sebut berkaitan dengan Kepalo Tiyuh Wono Kerto, Beny Yansah. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola dapur maupun dari Beny Yansah terkait dugaan tersebut.
Jika benar terjadi, praktik pembuangan limbah ke saluran irigasi bukan sekadar pelanggaran administratif. Tindakan itu berpotensi masuk ranah pidana serius karena menyangkut pencemaran sumber daya air dan perusakan infrastruktur negara.
Saluran irigasi merupakan bagian dari infrastruktur sumber daya air yang dibangun menggunakan anggaran negara untuk menopang pertanian dan kebutuhan masyarakat. Pembuangan limbah dapur ke aliran tersebut berisiko mencemari kualitas air, merusak ekosistem, serta mengganggu petani yang menggantungkan distribusi air untuk sawah mereka.
Secara hukum, ketentuan mengenai larangan perusakan dan pencemaran sumber daya air diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Pada Pasal 68 ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air, prasarana sumber daya air, atau menyebabkan pencemaran air, dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sembilan tahun.
Selain ancaman pidana badan, pelaku juga terancam denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar. Dengan demikian, apabila dugaan ini terbukti, konsekuensinya bukan hanya sanksi sosial dan administratif, tetapi juga jerat hukum berat.
Ironisnya, dugaan pencemaran itu terjadi di tengah pelaksanaan program nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Program yang semestinya membawa manfaat justru terancam mencederai kepentingan publik apabila pengelolaannya mengabaikan aspek lingkungan dan hukum.
Warga setempat mendesak aparat penegak hukum serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan. Mereka meminta tidak ada perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun yang terlibat.
Selain itu, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR didorong untuk turun langsung melakukan investigasi guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran teknis maupun unsur pidana. Transparansi dan ketegasan dinilai penting agar program pemerintah tidak dijadikan tameng bagi praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Hingga kini, publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan fakta di lapangan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (Spr/jh)
