Lampungjaya.news, Way Kanan – Sudah berjalan berminggu-minggu masyarakat Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu keluhkan limbah sawit yang berasal dari PT Way Kanan Sawitindo Mas (PT WSM) diduga telah cemari sungai Way Giham. Minggu, (15/10/2023).
Sungai Way Giham yang biasa digunakan oleh warga setempat untuk keperluan sehari-hari, mandi dan mencuci, kinj tidak dapat dipakai lagi, karena diduga telah tercemari oleh limbah sawit yang berasal dari PT Way Kanan Sawitindo Mas (PT WSM).
Selain itu juga, masyarakat yang sehari-hari mencari ikan di Way Giham juga merasa sangat dirugikan, karena limbah dari pabrik ini membuat penglihatan didalam air sungai sangat gelap seperti air kopi dan air sungai lengket di badan dan pakaian .
Keluhan ini disampaikan warga dusun 4 Kampung Tanjung Raja Giham bernama Edison yang merasa tertanggu dengan tercemarnya sungai Way Giham oleh Limbah pabrik PT Way Kanan Sawitindo Mas.
“Sungai Way Giham diduga telah tercemari oleh limbah pabrik, sehingga tidak bisa lagi kami gunakan seperti biasa untuk air bersih , mandi dan mencuci.
Kami minta agar Pemerintah Daerah agar dapat meninjau dan melarang pabrik sawit untuk membuang limbahnya ke sungai yang kami gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Pungkas Edison.
Hal serupa disampaikan juga oleh salah satu pemuda yang biasa mencari ikan di sungai Way Giham mengeluhkan keadaan sewaktu memanah ikan.
ia mengatakan bahwa jarak penglihatan kabur, karena air sungai berwarna hitam seperti air kopi dan ketika dibadan dan rambut terasa lengket seperti berminyak.
Dengan adanya pencemaran ini, masyarakat sekitar meminta Pemerintah Daerah Way Kanan melalui Dinas Terkait, agar dapat mengawasi pencemaran air Way Giham yang merugikan masyarakat terutama di musim kemarau ini.
Selain itu juga, masyarakat Kampung Tanjung Raja Giham minta agar PT Way Kanan Sawitindo Mas segera menghentikan pencemaran Sungai dan memberikan ganti rugi kepada masyrakat selama ini.
Apabila tidak ada solusi dari PT Way Kanan Sawitindo Mas, warga akan melakukan aksi massa ke pabrik, agar pabrik dihentikan beroperasional. (smsi_wk)