Diduga Curi Getah Karet di PTPN VII Tulung Buyut, SU (46) diamankan Polisi.
Spread the love

Lampungjaya.news , Way Kanan – Satreskrim Polres Way Kanan Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di PT. Perkebunan Nusantara VII Tulung Buyut Kabupaten Way Kanan. Senin (20/1/2020).

Pelaku inisial SU (46) warga Kampung Sumber Rezeki Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menjelaskan kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 24 oktober 2019 sekitar pukul 07.00 WIB Suherman yang merupakan karyawan mandor PT. Perkebunan Nusantara VII Afdeling 1 Tulung Buyut, melaporkan ke pos satpam bahwa ada kejadian pencurian getah karet.

Satpam PTPN7 yang mendapat laporan bersama petugas keamanan dari Polisi dan TNI pergi untuk mengecek TKP sampai dilokasi benar di temukan getah karet sebanyak 30 Kg yang telah dicuri pelaku, selanjutnya kejadian ini di laporkan ke Polres Way Kanan.

Lebih lanjut, pelaku dapat diungkap setelah petugas menerima laporan informasi dari masyarakat pada hari sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar pukul 19.30 WIB, tentang keberadaan SU di salah satu rumah warga Kampung Kalipapan Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Tepatnya pada pukul 20.00 WIB, Team Tekab 308 Polres Way Kanan, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Kini pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Kasat Reskrim AKP Devi Sujana.(red/rls)