Diduga Curi Mesin Steam, Tiga Pemuda diamankan Polisi.
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Sukasari Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Selasa (2/6/2020).

Tersangka inisial MKN alias Irul (17) warga Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, JU (21) dan PU (19) keduanya warga Desa Sukadadi Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Oku timur Sumatera Selatan.

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin menyampaikan bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah korban an. Indra (28) beralamatkan Dusun Sukasari Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan telah terjadi pencurian dengan pemberatan.

Modus pelaku dengan cara mengambil satu unit mesin steam merek shark yang diletakan korban didepan rumah dengan ciri – ciri warna tangki hitam, warna mesin pompa merah, dan bagian piston tengah sudah rusak satu saat.
Kronologis penangkapan pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 WIB anggota Polsek Buay Bahuga mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

Petugas yang menerima informasi dengan dipimpin lansung oleh Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial PU di Desa Suka Dadi Kecamatan Buay Madang timur Kabupaten Oku Timur dengan berhasil mengamankan pelaku PU berikut barang bukti steam milik korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku PU saat melakukan pencurian tidak sendiri yakni bersama rekamnnya, sehingga petugas melakukan penyelidikan kembali dan berhasil mengamankan dua orang rekan pelaku yakni MKN dan JU saat berada di rumah masing – masing tanpa ada perlawanan.

Oleh petugas ketiga pelaku berikut barang bukti 1( satu) unit mesin merek Shark warna hitam dan 1 (satu) unit mesin Steam merek Yamakoyo warna merah berikut selang dan dudukan mesin selanjunya dibawa dan diamankan di Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Jika terbukti, ketiga pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Iptu Akmaludin.(*/red)