Diduga Dendam, NR (37) Tewas ditikam saat Sedang Mencuci Motor.

Lampungjaya.news, Way Kanan – Satu orang Warga Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuon Ratu, menjadi korban penusukan saat sedang mencuci motor, Kamis (10/12/2020).

NR (37) Bin Ab, yang menjadi korban penusukan sekira pukul 16.30 wib, awalnya didatangi oleh pelaku pada saat sedang mencuci motor.

Saat itu pula tanpa diketahui sebab, antara korban dan pelaku terjadi keributan, seketika itu pula pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang di selipkan di pinggang.

Kemudian pelaku menusukkan senjata tajam tersebut, ke arah korban dan mengenai badan sehingga korban terjatuh.

Setelah terjatuh, lalu pelaku kembali menusuk korban berkali – kali sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Usai melakukan penusukan itu, kemudian pelaku berhasil melarikan diri.

Diketahui pelaku bernama SD Bin Hs warga Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu.

Terpisah Aliun Kepala Kampung Negara Sakti membenarkan kejadian tersebut, dimana menurut Aliun bahwa saat kejadian korban yang merupakan salah satu Anggota Seketariat PPS kampung negara sakti kec Pakuan ratu sedang mencuci motor sepulangnya dari kecamatan melaksanakan tugas selaku anggota Skretariat PPS, diduga pelaku memang sudah ada ditempat dan langsung menujah korban dari belakang secara membabi buta.


“Korban itu kebetulan masih ponakan saya sendiri, ditujah oleh pelaku bukan menggunakan laduk melainkan dengan pisau garpu.” ujar Aliun.


Saat peristiwa itu terjadi, disaksikan oleh Mastur (59) Bin Kaprawi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Kampung Negara Sakti. Subir (44) Bin Bahrudin warga Kampung Negara Ratu, Ongky Saputra Dewa (20) Bin Bahrunsyah warga Kampung Negara Sakti yang berstatus Mahasiswa, serta Arismunandar (24) Bin Bahrunsyah yang bekerja sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) di PT. PSMI.

Hal itu dijelaskan Koptu. Prastyo Babinsa Koramil setempat, melalui rilis yang dilaporkan pada atasannya.

Sementara itu Kapoles Way Kanan AKBP Binsar Manurung saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengatakan “Pelaku sudah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” singkatnya.(*/red)