Lqmpungjaya.news, Tulang Bawang Barat – Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung berhasil meringkus dua orang pria Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang sebelumnya beraksi di dua Kecamatan berbeda di dalam Wilayah Kabupaten Tulangbawang Barat dan satu orang pelaku Penadah. Minggu (02/04/2023).
Ketiga Pria yang diamankan tersebut berinisial SP (29) dan HI (28) warga Tiyuh Daya Sakti Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Barat dan satu terduga tersangka penadah barang hasil Curian berinisial SY (42) beralamat juga di Tiyuh Daya Sakti.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, SH.
Sebelumnya, aksi pencurian tersebut dialami oleh 2 Korban, Sdri. Revina (15) yang kejadiannya terjadi di halaman parkir siswa SMPN 1 Tulang Bawang Barat milik ibu Waginah di Tiyuh Marga Kencana Kecamatan Tulang Bawang Udik, pada Jumat (22/10/2022) pagi hari, selanjutnya korban an. Mugiati yang telah terjadi Pencurian 1 buah HP di Rumahnya yang beralamatkan di Tiyuh Daya Sakti kecamatan Tumijajar Barat pada tanggal 28 Februari 2023. Siang hari.
Adapun kejadian pertama yang dialami oleh korban an. Revina yang terjadi pada hari sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 09.15 wib di Halaman Parkir Milik Saksi an. Waginah, pelaku datang menghampiri saksi an. Waginah yang sedang duduk menjaga lahan parkir miliknya lalu pelaku mengatakan bahwa pelaku akan mengambil motor milik korban an. Revina atas perintah ayahnya, lalu pelaku langsung membawa motor milik korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan sepeda motor Honda Supra X warna hitam.
Sedangkan, kejadian kedua yang dialami Mugiati yang telah terjadi Pencurian 2 buah HP di Rumahnya yang beralamatkam di Tiyuh Daya Sakti, pelaku masuk kerumah korban lalu mengambil Hp korban akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2 buah HP1 (satu) unit handphone merk vivo berwarna merah dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi berwarna gold.
Kasat Reskrim menjelaskan, usai menerima laporan dari para Korban, Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi di TKP.
Berkat kegigihan dan keuletan di lapangan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekira pukul 23.00 wib, mendapat infomasi keberadaan tersangka an. HI yang telah menjual handphone Merk Oppo A53 berwarna putih hasil curian milik korban an. Mugiati melakukan penangkapan terhadap tersangka an. HI kemudian melalui tersangka an. HI Tekab 308 Presisi melakukan pengembangan dan mendapatkan serta menangkap Tersangka lainnya yaitu an. SP (yang melakukan pencurian terhadap HP tersebut).
Lebih lajut kata kasat setelah itu melalui terduga Tersangka an. SP Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melakukan pengembangan dan mendapatkan hasil bahwa tersangka SP selain melakukan pencurian HP, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Supra X milik Korban sdri. Revina dan hasil pengembangan juga di dapat tersangka lain yaitu an. SY (pembeli atas sepeda motor merk Honda Supra X milik korban), Kemudian para tersangka tersebut dibawa dan diamankan ke mako Polres Tulangbawang Barat untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
“Terhadap terduga Tersangka an. SP dan HI Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Pencurian dengan Pemberatan KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,
Sedangkan terhadap terduga Tersangka an. SY dikenakan Tindak Pidana “Penadah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana.ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” Tutupnya.(*/Lj)