Lampungjaya.news, Lampung Tengah – Ketika melakukan aksinya Pelaku curanmor diketahui saksi sehingga pelaku dikejar dan berhasil ditangkap warga bersama Anggota Polsek Gunung Sugih Lampung Tengah, Pelaku Unus (20) warga Dusun III Kampung Nibung Kec Gunung Pelindung Lampung Timur, Sabtu (30/10/2021), Jam 11.40 WIB.
Menurut Keterangan Kapolsek Gunung Sugih Iptu Wawan Budiarto, Ketika korban Ema Y Alamat Gunung Sugih Kec.Gunung Sugih Lampung Tengah mendengar teriakan maling .—– Maling ,—– Maling, dari Ketua Yayasan Juwita TK Tunas Karya Kampung Buyut Ilir Kec Gunung sugih Lampung Tengah dan Korban, lalu Keluar melihat sepeda motornya dibawa Pelaku, Sabtu (30/10/2021), Jam, 11.29 WIB.
Selanjutnya Ketua yayasan menghubungi Suaminya dan Anggota Polsek Gunung Sugih untuk mencegat pelaku karena mengarah ke jalan Lintas kampung Buyut Ilir dan dengan membawa sepeda motor milik korban, pelaku membawa jenis Honda Beat Nopol BE 2456 IU, yang sedang diparkirkan di TK Tunas Karya Kampung Buyut Ilir Kec.Gunung sugih Lampung Tengah.
Setelah terjadi kejar – kejaran dan dicegat berjarak kurang lebih 1,5 KM pelaku berhasil diringkus warga bersama Anggota Polsek Gunung Sugih berikut 1 Satu unit sepeda motor milik korban Honda Beat Nopol BE 2456 IU, kata Wawan.
Pelaku Unus Berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Gunung Sugih guna dilakukan pertanggungjawaban pelaku dan korban membuat laporan, dan rekan Pelaku yang tertangkap dilakukan Introgasi guna penyelidikan, dan rekan pelaku yang sempat kabur dalam pengejaran anggota kami di Polsek Gunung Sugih, tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Unus kami Jerat Dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun Penjara, Tegas Kapolsek Gunung Sugih Iptu Wawan Budiarto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, demikian pungkasnya. (Ilham)