
Lampungjaya.news, Gunung Katun – Berdasarkan informasi masyarakat Gunung Katun Tanjungan Kecamatan Tukang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat adanya dugaan praktik ilegal menjual pupuk subsidi okeh oknum ketua kelompok tani setempat berinisial AW.
Merespon laporan masyarakat Gunung Katun Tanjungan tersebut Ketua LPM Kabupaten Tulang Bawang Barat Junaidi Farhan berjanji akan melaporkan hal tersebut ke pihak APH.
“ini masalah serius, menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau memperjualbelikannya secara ilegal adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku bisa terancam hukuman penjara dan denda yang cukup besar.” tegas Junaidi.
Lebih lanjut Junaidi Farhan menjelaskan bahwa larangan menjual pupuk bersubsidi di luar peruntukannya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dasar hukumnya meliputi: UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Permendag No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, serta beberapa aturan turunan terkait distribusi dan pengawasan pupuk bersubsidi.
Pupuk bersubsidi diperuntukkan khusus bagi petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK dan harus digunakan sesuai dengan peruntukannya. Penjualan pupuk bersubsidi di luar ketentuan dapat merugikan petani lain dan mengganggu stabilitas penyediaan pupuk
“pelaku penjualan pupuk subsidi ilegal atau diatas HET bila terbukti dapat dipenjara hingga 5 tahun, dan denda hingga Rp 5 miliar.” tegas Junaidi Farhan.
Atas dugaan oknum ketua kelompok tani di tiyuh Gunung Katun Tanjungan inisial AW sampai berita ini dibuat belum memberikan klarifikasinya, bahkan menurut sumber si oknum tersebut pergi dari rumahnya sudah beberapa hari ini sejak mencuatnya dugaan penjualan pupuk subsidi diatas HET yang disampaikan Ketua LPM Tubaba Junaidi Farhan ke beberapa media online di Kabupaten Tulang Bawang Barat.(Jhn)