
Lampungjaya.news, Pesawaran – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terus saja menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, Karena kurang Ketidak transparanan pengelolaan anggaran menjadi pemicu utamanya dan setiap perencanaan APBDes harus diketahui masyarakat dan dilakukan sesuai mekanisme.
Seperti yang terjadi di Desa Ceringin Asri Kecamatan Wayratai, kabupaten Pesawaran dengan ada nya Ketidak Transparanan Penggunaan anggaran dana desa tahun 2019 Oleh PJ Kepala Desa Alimudin, Beberapa Warga Ceringin Asri yang Nama nya enggan di Sebut, menjelaskan warga menemukan beberapa keganjilan dalam penggunaan Dana Desa di Ceringin Asri Kec: Wayratai tahun 2019, Karena Sampai Saat ini Kepala Desa Pj Alimudin Belum juga Meyerah kan Laporan Apbdes 2019 terhadap Kepala desa terpih saat ini, Sabtu(30/05/2020)
Jelas itu Salah satu keganjilan, Karena kurangnya transparansi mulai proses penganggaran sampai laporan penggunaan dana mengakibatkan akuntabilitas pekerjan yang dilaksanakan diragukan, Jika kepala Desa PJ Alimudin dan beberapa perangkatnya melakukan penganggaran yang di duga Tidak sesuai mekanisme yang Telah di Tentukan dan juga dianggarkan Seperti kegiatan fisik atau pemberdayaan pun mungkin bermasalah, dengan data data yang ada ternyata benar, ada beberapa kegiatan yang memang bermasalah, jelas Salah satu Warga, pada awak Media.
Tambah nya, dalam Perencanaan saja itu ada Peraturan Desa-nya dulu baru perencanaan dan itu harus terbentuk berdasarkan hasil musyawarah, apa lagi untuk Perubahan yang sudah dianggar kan, Sementara ini PJ Kepala Desa Ceringin Asri Alimudin tidak pernah, Transparan dalam Pemgelolaan dana desa 2019 dan Juga banyak Kejanggalan-kejanggalan administrasinya tidak masuk ke aturan yang sudah ada.
Seperti kegiatan karang taruna, Pembuatan gorong-gorong, Pembangunan Jembatan dan Peternakan untuk pembelian kambing, yang telah di anggaran melalui dana desa, Artinya, tidak semua dana yang sudah dicantumkan di Rencana Kerja Pemerintah (RKP) desa terealisasi. Sekalipun misalkan ada pajak, sisanya kan dikembalikan, biar nanti tinggal laporan, akan tetapi itu tidak ada,” jelas nya.
Untuk itu Kami dan Beberapa Masyarakat Desa Ceringin Asri Kecamatan Wayratai, Memintak Pada Pihak terkait, Ispetorat atau pun Pihak Tipikor Polres Pesawaran, untuk dapat turun langsung Meng-Audit penggunaan anggaran dana desa 2019 yang diduga adanya indikasi penyelewengan dana desa dan tidak transparannya administrasi mulai perencanaan hingga pelaksanaan.
Sekarang ini eranya transparansi, semua proses perencanaan dan penganggaran, Warga mau pun publik berhak untuk mengetahui dan Selain itu jelas telah diatur dalam Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Pasal 10 ayat 1 sampai dengan Pasal 4 dan Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Bab III Pasal 4 ayat 5, serta tidak mengacu ke UU dan aturan yang berlaku, Karena Sangat jelas Dana Desa itu bukan miliknya Kepala Desa atau Perangkat Desa, tetapi miliknya masyarakat desa, yang dalam penggunaannya harus melibatkan seluruh unsur masyarakat desa, imbuhnya.
Dengan ada nya Pengaduan dari beberapa Warga atau Masyarakat Desa Ceringin Kecamatan Wayratai Pada Beberapa awak Media Tentang ada nya dugaan Penyalah gunaan atau peyimpangan anggaran dana desa 2019, Kami pun Memcoba Untul Konfirmasi pada Alimudin di kediaman tapi yang bersangkutan tidak ada di rumah dan Susah untuk ditemui hingga sampai berita ini di tayangkan. (budy)