Lampungjaya.news, Way Kanan – Unit reskrim Polsek Baradatu berhasil mengamakan pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Desa Sri Mulyo Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (10/6/ 2020).
Tersangka insial HD (27) warga Desa Ulak Buntar Kampung Curup Patah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu AKP Mulyadi menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin 22 Juli 2019 sekitar pukul 12.30 WIB korban an. Khusnul (24) Warga Desa Sri Mulyo Kampung Gunung Katun Baradatu bersama anaknya pulang dari sekolah hendak menuju Rumah.
Saat itu korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol : BE 3522 WU ketika dalam perjalanan di Desa Sri Mulyo Kampung Gunung Katun Baradatu, tiba-tiba datang 2 ( Dua ) Orang yang tidak dikenal korban dengan mengendarai sepeda motor honda supra X warna Merah lis Hitam langsung mendekati kendaraan korban sampai terjatuh.
Modusnya pelaku mengancam anaknya korban dengan cara menodongkan senjata tajam dan juga diduga senpi, karena merasa takut korban langsung menyerahkan kunci dan sepeda motor miliknya kepada pelaku.
Tak Hanya itu, pelaku juga diduga melakukan curas di Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dengan Korban an. Gunanda (20) warga Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 17.30 Wib Korban selesai mandi di sungai Jagaraga Kampung Banjar Negara Baradatu ketika hendak pulang menuju rumahnya mengendarai sepeda motor yamaha vixion warna merah No.Pol BE 3042 WB.
Dengan modus yang sama pelaku bersama rekannya (masih DPO) di lokasi yang sepi langsung menghadang korban sambil menodongkan senjata yang diduga senpi kearah korban, dan mengambil sepeda motor milik korban.
Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekita pukul. 04.00 WIB anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa Pelaku sedang berada dirumah kediamannya di Desa Ulak Buntar Kampung Curup Patah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Kemudian anggota langsung menuju ke lokasi, berhasil mengamankan pelaku.
Sementara, pada saat dilakukan pengembangan oleh Polsek Baradatu, Pelaku HD malah berusaha melarikan diri, anggota sempat memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tetap berusaha untuk melarikan diri, sehingga oleh anggota pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kanan. Selanjutnya pelaku langsung dibawa di rumah sakit Zainal Pagar Alam Kabupaten Way Kanan untuk diberikan perawatan medis.
Dari keterangan pelaku, sudah melakukan tindak pidana curas sebanyak 5 kali, dengan rincian 2 TKP di Kecamatan Baradatu, 1 TKP di Kecamatan Blambangan Umpu dan 2 TKP di Kabupaten Lampung Utara
Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kapolsek Baradatu.(*/red)