Diduga Lakukan Curat, 3 Orang Spesialis Pembobol Swakayan diamankan Polisi dan 3 lagi Menjadi DPO.

Lampungjaya.news, Pringsewu – Jajaran Sat Reskrim Polres Pringsewu berhasil membekuk 3 terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Ketiga pelaku yang merupakan jaringan pelaku kejahatan lintas provinsi spesialis pembobol toko swalayan berhasil dibekuk di tempat persembunyianya di daerah Cikupa tangerang Banten pada pada Sabtu (24/10/20) dini hari sedangkan 3 pelaku lain berstatus DPO.

Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk terdiri dari dua orang warga Kec. Way Khilau Kab. Pesawaran berinisial HZ als Zoma (37) dan BN (29) sedangkan satu pelaku lain merupakan warga Kota Tangerang Banten berinisial AI (48) dan yang berstatus DPO berinisial TN, YS dan YN.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK dalam konferensi pers yang digelar di aula terbuka Sat Reskrim Polres Pringsewu pada Rabu (28/10/20)

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa ditangkapnya ketiga pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan terjadinya tindak Pidana Curat pembobolan toko swaslayan Alfa mart II di pekon Ambarawa Kec. Ambarawa Kab. Pringsewu pada (28/09/20) pukul 03.00 wib yang lalu.

“dalam curat tersebut para pelaku telah berhasil menggasak barang-barang dari dalam toko dan juga mengambil sebuah brankas yang berisikan uang. Akibat peristiwa pencurian tersebut pihak Alfa Mart mengalami kerugian 55 juta rupiah” ujar Kapolres

Sebelumnya pelaku yang berjumlah enam orang datang ke TKP dengan menggunakan 1 unit kendaraan Toyota Avanza warna silver. Pelaku yang memang sudah terbiasa melakukan aksi pencurian tersebut masuk kedalam toko yang memang tidak di jaga dengan terlebih dahulu merusak gembok pintu dengan menggunakan kunci leter L, sepotong besi linggis, tang besar dan gergaji besi selanjutnya sebagian pelaku masuk kedalam toko kemudian mengambil barang-barang dan brankas penyimpanan uang dan sebagian mengawasi diluar toko.

Selain melakukan aksi pencurian diwilayah Pringsewu pelaku juga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di toko-toko swalayan di Kota bandar lampung, Bogor dan tengerang.

Untuk proses hukum selanjutnya terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*/red)