Diduga lakukan Pencurian 4 unit Hp, YS (21) diringkus Polisi.
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu, meringkus YS (21) Warga Kampung Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Lampung Utara diduga pelaku Curat Hp.

Korban Fedrik warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan. Jum’at (7/2).

Panit 1 Unitreskrim Blambangan Umpu Ipda Ferry Yusida mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro dan Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol Edi Saputra, mengatakan, kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 23 Januari 2020 sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban di bangunkan oleh Turiman orang tua korban, menanyakan keberadaan Hp korban. Hp yang kondisi nya masih dicas tersebut, ternyata telah raib digondol pelaku. Setelah ditelusuri, ternyata bukan cuma hp milik tetapi milik istrinya juga raib.

“Korban mengalami kerugian empat unit Handphone diantaranya satu unit Hp merk Samsung Galaxy A20 S, satu unit Hp merk Lava, satu unit Hp merk Lava Iris 870 dan satu unit Hp merk nokia.” kata Ferry Yusida.

Ditambahkan olehnya, setelah menerima laporan dari korban, maka satuan tim tekad 308 Polsek Blambangan Umpu, meluncur ke TKP dan melakukan penyidikan.

Kronologis penangkapan berawal petugas mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari jumat tanggal 07 Februari 2020 sekitar pukul 01.00 WIB tentang keberadaan pelaku di Kampung Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung utara.

“pelaku dan barang bukti telah diamankan ke mapolsek Blambangan Umpu, atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya. (Red).