
Lampungjaya.news, Tumijajar : Aktivitas Lapak Singkong Berkah yang berlokasi di Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga kuat melanggar Peraturan Daerah tentang batas maksimal muatan kendaraan.
Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Berdasarkan pantauan langsung tim media di lokasi, Jumat (1/8/2025), terlihat sejumlah truk tronton berban 10 tengah melakukan aktivitas bongkar muat singkong dalam volume besar, bahkan menggunakan alat bantu sopel. Padahal, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat telah menerbitkan surat edaran resmi Nomor: 550/18/II.14/Tubaba/2025 tentang larangan penggunaan kendaraan yang melebihi kapasitas jalan.
Surat edaran tersebut menegaskan :
- Jalan Nasional (kelas II): MST maksimal 8 ton
- Jalan Provinsi (kelas III): MST maksimal 8 ton
- Jalan Kabupaten (kelas III): MST maksimal 8 ton
Namun kenyataannya, Lapak Singkong Berkah diduga mengangkangi aturan ini dengan tetap mengoperasikan truk-truk bertonase tinggi yang jelas melampaui kapasitas jalan.
Ketika awak media mencoba meminta klarifikasi di lokasi, seorang pria yang mengaku karyawan lapak menyampaikan agar menghubungi sosok bernama “Nenggolan” yang disebut sebagai anggota Polres dan pemilik lapak.
“Bapak Nenggolan Polres pemilik lapak. Kami sedang sibuk, lapak juga mau tutup,” katanya sebelum meninggalkan lokasi tanpa etika.
Tidak puas dengan jawaban tersebut, tim media kemudian bertanya kepada salah satu sopir truk di lokasi. Ia menyebut bahwa pemilik lapak sebenarnya adalah seseorang bernama Pak Wandi, warga Tiyuh Mekar Asri, yang tinggal di rumah besar dekat pabrik BW Gunung Batin. Sopir itu juga menyatakan bahwa Nenggolan hanyalah petugas keamanan lapak.
Upaya konfirmasi pun dilanjutkan ke kediaman Wandi. Namun, seorang karyawan rumah menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang beristirahat dan tidak bisa diganggu.
Hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada klarifikasi resmi dari pihak lapak maupun instansi terkait. Sementara itu, aktivitas muatan berlebih yang terus berlangsung di lapak tersebut menimbulkan kerugian potensial terhadap infrastruktur jalan dan mencoreng wajah penegakan hukum di daerah.
Masyarakat berharap agar Pemkab Tulang Bawang Barat dan aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi. Jika tidak, ketegasan aturan hanya akan menjadi formalitas di atas kertas.(Jhn/tim)