Diduga Masuk Gudang dan Curi Sepeda Motor serta 1 karung Beras, PA (19) diamankan Polisi.
Spread the love

Lampungjaya.news Way Kanan – Unit reskrim Polsek Rebang Tangkas berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor di Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Sabtu (14/3/2020).

Pelaku inisial PA (19) warga Kampung Madang Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Rebang Tangkas IPTU Kodariah menyampaikan kronologis kejadiannya pada hari Minggu tanggal 08 maret 2020 sekitar pukul 01.00 WIB pelaku PA memanjat tembok belakang gudang rumah milik korban Lasidi.

Setelah Pelaku berhasil masuk kedalam gudang, langsung mengambil satu unit sepeda motor Suzuki TS Jumbo dengan kunci kontak masih terpasang di motor dan satu karung beras dengan berat sekitar 40 kilogram selanjutnya pelaku keluar melalui pintu gudang yang tidak digembok dan berhasil melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit kendaraan bermotor dan 40 Kg beras lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rebang Tangkas.

Kronologis penangkapaan pada hari sabtu tanggal 14 maret 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, personil unit reskrim Polsek Rebang Tangkas mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah warga di Dusun Sinar Lubai, Kampung Tanjung Tiga Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyergapan pada pukul 02.00 Wib tiba dilokasidan berhasil, melakukan penangkapan terhadap tersangka, tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya PA dibawa ke Polsek Rabang Tangkas bersama barang bukti satu unit kendaraan R2 Merk Suzuki TS Jumbo trondol, warna hitam dengan Nopol: B 4365 SX guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarakan keterangan pelaku PA yang melakukan pencurian bersama rekannya (masih DPO) yang berperan menunggu diluar untuk memantau situasi.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Kapolsek.(*/red)