Lampungjaya.news, Way Kanan – Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Sukasari Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Sabtu (1/8/2020).
Tersangka inisial SM alias Adek (31) dan BP (30) keduannya merupakan warga Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin menyampaikan bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WIB telah terjadi tindak pencurian dengan pemberatan di rumah sdr Heri Siswanto yang beralamatkan di dusun Sukasari Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Modusnya tersangka masuk kedalam bengkel dengan cara memanjat gerbang bengkel setelah berhasil masuk selanjutnya mengambil 1 (satu) unit matrix stavol SVC – 10000 va warna merah putih dan besi ulir sisa potongan sebanyak 17 batang panjang 1 meter.
Sementara, dalam aksi pencurian yang dilakukan tersangka diketahui oleh saudara Lukman Hakim dan Zainal Arifin, sehingga saksi memberitahu anggota Polsek Buay Bahuga yang sedang melaksanakan patroli dan pengamanan malam takbiran di Kampung Sukabumi kemudian kedua pelaku diamankan dan dibawa ke mako Polsek Buay Bahuga beserta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Iptu Akmaludin.(*/red)