Lampungjaya.news, Way Kanan – Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan May.Jend Ryacudu Dekat Tugu Ryacudu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Senin (14/12/ 2020).
Tersangka insial AHR (28) warga Km 10 Blambangan Umpu Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2020 sekira pukul 15.00 WIB di jalan May.Jend Ryacudu Dekat Tugu Ryacudu, bermula korban an.Fahri (13) bersama rekannya melintas , lalu pelaku memberhentikan korban dengan alasan meminta tolong mengantarkan pelaku untuk membeli bahan bakar minyak sepeda motor (bensin).
Kemudian pelaku mengajak korban dengan menggunakan motor korban untuk meminta uang kepada saudaranya kearah Kampung sidoharjo namun tidak jauh dari simpang lima Blambangan Umpu sedangkan rekan korban diturunkan dijalan.
Dalam perjalanan korban sempat bertanya rumah pelaku dimana dan dijawab pelaku itu sudah dekat, korban menyadari karena tidak sampai sampai dan dijalan alternatif dari Tugu simpang lima menuju Kampung sidoarjo sudah tidak ada rumah, sepi ditengah kebun ditambah pelaku mengendari sepeda motor dengan kecepatan tinggi dengan membawa senjata tajam sehingga korban mulai khawatir dan terancam.
Kronologis penangkapan anggota Polres Way Kanan mendapatkan laporan informasi dari masyarakat tentang tindak pidana curas pada hari jumat tanggal 11 Desember 2020 sekira jam 15.30 WIB selanjutnya anggota Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penyelidikan menemukan pelaku pada saat membawa motor dan korban di Km. 6 Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Petugas lansung menghadang namun pelaku tidak berhenti dan menyuruh korban membuang senjata tajam dan kunci Latter T yang berada dipinggangnya setelah itu petugas melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan jika tidak diindahkan akan diberikan tindakan tegas.
Mendengar peringatan tersebut akhirnya pelaku berhenti dan berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 bilah pisau jenis garpu bergagang kayu panjang sekira 20 cm, 1 buah Kunci Latter T, 1 Buah anak mata Kunci Latter T dan 1 buah gagang magnet digunakan untuk membuka kunci selanjunya dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanju.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang curas dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara, dan sajam dikenai pasal 2 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukaman maksimal 10 tahun penjara, “Ungkap Kasatreskrim.(*/red)